Advokatnews | Bekasi – Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) akan segera realisasikan program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2022.
Dimana program Rutilahu tahun ini pemkab Bekasi targetkan sebanyak 2500 unit rumah yang dialokasikan dari APBD kabupaten dan 900 unit rumah dari APBD Provinsi.
“Kuota Rutilahu tahun ini dari APBD Kabupaten sebanyak 2500 unit dan APBD Provinsi sebanyak 900 unit, total keseluruhan untuk Rutilahu mencapai 3500 unit,” kata Nurchaidir Plt Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi. (16/3).
Ia juga sudah menyiapkan para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan bersosialisasi terkait pelaksanaannya.
“Kita sudah ada TFL, sudah melakukan sosialisasi juga dengan TFL. Kita terus berupaya agar semua bisa terlaksana secara optimal dan menyeluruh dan manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” ujarnya.
Hal ini juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dalam agenda pembinaan Pegawai Disperkimtan pada Selasa (15/3) kemarin.
Dalam pengarahannya, Dedy Supriyadi meminta jajaran Disperkimtan untuk segera melakukan perbaikan maupun rehabilitasi terhadap 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diwilayah Kabupaten Bekasi.
Dedy berharap seluruh rancangan program-program yang akan dijalankan Disperkimtan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Adapun alokasi anggaran untuk satu unit rutilahu yaitu sebesar Rp 20 juta. Dimana riciannya yakni Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang/pekerja. (*Je)