Advokatnews | Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah meluncurkan program sistem pembayaran non tunai pajak dan retribusi daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA).
Peluncuran program ini dibuka langsung oleh PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bertempat di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (29/5/2022) siang.
Turut disaksikan langsung oleh SKPD dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi.
“Kedepannya diharapkan bisa memaksimalkan pendapatan daerah. Dengan jaringan dan optimalisasi pembayaran non tunai, akan memudahkan proses pelayanan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Dani Ramdan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/KEP.118/BAPPEDA/2022 Tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Dedy Supriyadi, selaku Ketua TP2DD kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa terselenggaranya acara hari ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk, sebagai Bank RKUD Kabupaten Bekasi.
“Dengan peluncuran perluasan kanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah non tunai menggunakan Qris dan virtual account (VA), pemanfaatan teknologi kanal pembayaran digital ini kita harapkan bersama-sama akan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi, yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan public serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah,” lanjutnya.
Sebagai program-program lainnya yang telah ditentukan dalam peta jalan (roadmap) ETPD Kabupaten Bekasi, akan terus diupayakan oleh tim TP2DD pada Tahun 2022, salah satunya dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi oleh badan pendapatan daerah sebagai sekretaris satu, ke peringkat daerah penghasil pendapatan asli daerah.
“Dengan melakukan penyesuaian aplikasi pembayaran retribusi daerah berbasis web secara online via kanal pembayaran Qris dan VA, bekerjasama dengan bjb,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menyampaikan, kegiatan launching untuk digitalisasi ini berupa Qris dan VA sudah dibuka oleh Bupati dihadiri semua unsur yang berkaitan.
“Kita ingin mengefisienkan proses transaksi non tunai. Kedepan kita juga akan mengoptimalkan sistem, dengan koordinasi dengan Diskominfo, karena disitu ada program smart city, dan Bank Jabar, agar masyarakat dipermudah dalam akses termasuk untuk di daerah- daerah,” pungkasnya.(*Je)