Pemkab Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Qanun Jinayah Ke Sekolah-Sekolah

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh Selatan– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Melalui Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan melakukan sosialisasi terhadap Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat bagi pelajar se-tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Atas, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (12/10/2020)

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 05 Oktober – 14 Oktober 2020 sekaligus gebrak masker yang di ikut para peserta siswa/i sekolah di setiap Kecamatan dalam lingkungan Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Ustad Indra Hidayat, M.Ag melalui Kepala Bidang Bina Hukum Tgk. H. Karimuddin, SH.I mengatakan dengan terlaksana kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswi guna lebih memahami Qanun jinayat dan dapat memahami tentang pelaksanaan syariat islam di Aceh.

“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan mengajak para pelajar agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun tersebut sehingga mareka bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang,” kata Karimuddin.

lebih lanjut, dalam kegiatan penutupan ini Karimuddin berharap dengan terlaksanaan kegiatan ini dapat menjaga masyarakat, khususnya pada generasi muda dan anak usia sekolah dalam pelanggaran Qanun Jinayat.

Acara tersebut isi oleh narasumber dari Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan yaitu Kabid Bina Hukum dan Sumber Daya, Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Selatan dan Pimpinan Dayah beserta Pimpinan Organisasi Keagamaan.(Zulfan)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail