Advokatnews – Bekasi, 19/08/2020. Sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati Hari Besar Keagamaan/Hari 1 Muharram 1442.
H. Drs. Tedi Haeni Tresnadi, M. Si. menyampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan untuk tidak mengadakan aktifitas dahulu pada hari kamis, 19/08/2020, sesuai dengan apa yang tercantum pada surat edaran No. 1 tahun 2020 Peraturan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini di karenakan, untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bakasi, pada 1 Muharram 1442 H, oleh karena itu, penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi : Club malam, cafe, griya pijat, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti mandi uap/sauna/spa agar tidak melakukan aktivitas/menutup sementara kegiatan usahanya pada tanggal 19 Agustus 2020.
Akan tetapi, untuk usaha Jasa Kepariwisataan yang lain, seperti MALL, diperbolehkan untuk tetap berjalan dengan menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak mengganggu pelaksanakan ibadah keagamaan yang sedang berlangsung
Dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi, juga menjelaskan, tentang sanksi yang berlaku, bilamana ada pengusaha-pengusaha tempat hiburan yang masih menjalankan aktifitas pada 1 Muharam.
Dengan beredarnya Surat ini, dihimbau masyarakat agar senantiasa mentaati dan menghormati Hari Besar Keagamaan tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi telah mengedarkan surat ini per tanggal 18 Agustus 2020. (Novian Pranoto)