Pemerintah Desa Balekambang Alokasikan Dana Desa Tahap I untuk Pengaspalan Halaman Kantor

Spread the love

Advokatnews.com/Sukabumi Desa Balekambang — Pemerintah Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai merealisasikan penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dilaksanakan kali ini difokuskan pada pengaspalan halaman kantor desa. Minggu (28/04/25)

Proyek pengaspalan ini berlokasi di Kampung Gudang, RT 002/005, Desa Balekambang. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp19.850.000,-, dana ini mencakup biaya upah kerja, honor TPKD, serta kewajiban pajak seperti PPN dan PPh 22.

Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balekambang, dengan panjang volume pengerjaan mencapai 168 meter. Sumber pendanaan berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa Balekambang Yudi menyatakan bahwa pengaspalan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor desa. Proyek ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki infrastruktur desa secara bertahap.

Kabiro Anwar Satibi