Advokatnews, Bitung || SulawesiUtara- Pasir yang berasal dari Galian C lebih marak dikeluarkan dari wilayah kota Bitung, Sementara Pasir tersebut di tampung di pelabuhan Samudera kota Bitung untuk persiapan pengiriman, Jumat (29/10/2021).
Sementara kegiatan pengelolah Pasir tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, Namun hal itu bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya lagi Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudera kota Bitung, Begitujuga kapal Tongkang muatan Pasir ilegal bisa di berlayarkan.
Sedangkan muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan izin harua sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Seperti asal-usul bendah atau barang yang mana sudah memiliki izin yang Sah atau tidak, Sementara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan nomor 23.
Diduga Pasir yang dikirim tidak memiliki IUP dan IPR Namun anehnya Pasir yang berasal dari Galian C tersebut bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sesuai peraturan, Pasalnya lagi kapal Tongkang muatan pasir bisa di izinkan untuk berlayar dari kota Bitung dengan muatan Pasir yang berasal dari galian C.
Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum-oknum yang berkepentingan didalam hal itu hingga bisa berjalan tanpa ada dokumen yang sesuai didalam peraturan UU Mineral atau Minerbah, Sementara Pasir diwilayah kota Bitung sudah mulai menipis.
Lalu bagaimana tanggapan dari Pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai hal itu karena asal usul benda atau barang berasal dari Galian C, Dan kegiatan itu bukan hanya satu kali (1x) atau dua kali (2x) Tetapi sudah beberapa kali dikirim keluar kota Bitung hingga saat ini Pasir tersebut masih terus melakukan pengiriman keluar kota Bitung.
Maksud dari Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dengan (UU Minerbah) Agar lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini, Karena UU Minerbah diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral radioaktif, Radium, Thorium, UraniumMineral logam, Emas, TembagaMineral bukan logam, Antara lain, Antan, Dan bentonit batuan, Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Atau pasir.
Operasi produksi apabila pemegang IUP berdasarkan hasil evaluasi atau tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU nomor 4 tahun 2009, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Karena orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
(TM, T)