Pembangunan Rehabilitasi SDN Kertamukti IV Kecamatan Cilebar,Diduga Bau Aroma Korupsi Layak Pencairan Dana Dipending?

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEW.COM — Indikasi penyimpangan proyek infrastruktur pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertamukti 4, Kecamatan Cilebar, bernilai anggaran Rp199.689.000 yang dikerjakan oleh kontraktor CV Gemilang, disinyalir kuat menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan penelusuran dan pengukuran langsung tim media di lokasi bangunan, ditemukan penurunan mutu material struktur utama. Pihak pelaksana kedapatan menggunakan besi berukuran 10 mm untuk cor sloof dan besi 3 mm untuk cincin (begel). Padahal, sesuai standar mutu konstruksi dan gambar rencana, pekerjaan fisik tersebut wajib menggunakan besi ukuran 12 mm untuk balok sloof serta besi 6 mm hingga 8 mm untuk begel.

Pengakuan mengejutkan juga datang dari salah seorang pekerja di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia membeberkan bahwa pemasangan material di luar spesifikasi tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari pihak mandor proyek.

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Investigasi LSM GMBI Karawang, Junaedi, mengutuk keras ulah pelaksana proyek yang dinilai nekat mengubah spesifikasi demi meraup keuntungan pribadi.

“Pengurangan dimensi besi ini jelas bentuk pelanggaran fatal yang mengorbankan ketahanan bangunan. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Pemkab Karawang segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).Jika ditemukan kejanggalan, proses pencairan dana proyek CV Gemilang wajib dipending” tegas Junaedi.

Junaedi juga mengecam lemahnya fungsi pengawasan dari konsultan maupun pengawas dinas yang terkesan membiarkan pelanggaran fisik berlangsung di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Karawang untuk memberikan sanksi keras demi menjamin keselamatan para siswa dan guru yang nantinya akan menggunakan fasilitas gedung tersebut.(U.TLY.red tim)