Advokatnews, Lebak|Banten – Pembangunan Irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) Daerah Irigasi (DI) Cicariang yang berlokasi di blok Cibinong Kampung Giri Mekar Desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten, diduga menuai konflik kepentingan. Jum’at, (24/07/2020).
Pembangunan irigasi yang didanai APBN TA 2020 sebesar Rp. 195 Juta, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian (C3) Provinsi Banten
Diduga dalam pelaksanaan pengerjaannya tidak sesuai Sefek/RAB. Lantaran penggunaan bahan materialnya diduga menggunakan Batu dan Pasir Cadas.
Berdasarkan informasi yang di peroleh pekerja yang tidak menyebutkan namanya saat dilokasi kegiatan, pihaknya terkesan membenarkan jika penggunaan bahan material batu dan pasir dalam pembangunan irigasi tersebut terindikasi menggunakan material batu dan pasir cadas.
“Memang batunya cadas seperti ini pak, bukan batu belah/poslen, semuanya batu seperti ini, dan memang bahan materialnya seperti ini adanya, soalnya kalau ngambil dari luar sangat jauh”. Ungkapnya.
Selain itu, pihak pekerja pun menuturkan jika pihaknya
mengakui hanya sebatas kerja, “kami hanya sebatas kuli saja dengan upah untuk tukang Rp. 90 ribu dan kenek Rp. 80.ribu/hari. Jadi, kalau untuk lebih jelasnya Coba di tanyakan langsung ke pak Hendi selaku kepala kuli atau langsung ke pak Sekdes. Jelasnya”.
Sementara Jumhata selaku Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A) Girimantra Desa Girimukti saat di konfirmasi pihak wartawan melalui pesan WhatsApp, pihaknya membantah jika penggunaan bahan material batu dan pasir tersebut menggunakan batu dan pasir cadas.
“Kalau terkait batu, sebetulnya bukan batu cadas tapi batu merah, dan pasirnya itu adalah pasir teras yang sudah teruji banyak dipergunakan baik untuk membangun rumah dan saluran irigasi juga memakai pasir seperti itu yang penting semennya bagus”. Katanya.
Selain itu bahkan Jumhata mengungkapkan bahwa yang menyangkut pembangunan irigasi tersebut segala sesuatunya ada di Kepala Desa (Kades) dan Bendahara.
“Saya hanya sebagai Ketua P3A, tapi segala sesuatunya ada di pak Kades dan bendahara, Jadi silahkan konfirmasi saja dengan pak kades, percuma dengan saya mah, karena-red, saya tidak bisa bicara lebih lanjut lagi lantaran segala sesuatunya tanggungjawab Pak Kades”. Kata Jumhata melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Desa Girimukti Cecep Deden Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penggunaan bahan material batu dan pasir tersebut menggunakan material lokal.
“Itu batu-batu poslen material pasir lokal pak, hasilnya bagus insyallah, dan juga yang bekerjanya semuanya yang punya sawah, jadi, saya punya keyakinan bagus pengerjaannya karena bangunannya untuk mereka juga papar Cecep Deden melalui pesan WhatsApp kepada tim wartawan.
Kades pun menambahkan jika penggunaan material pasirpun juga sudah di komunikasikan dengan TPM dan Konsultan. “Kalau untuk untuk pasir sudah di komunikasikan dengan TPM dan Konsultan, yang penting hasilnya bagus.
Selain itu Menurut Kades, jika penggunaan materialnya menggunakan pasir laut dan pasir kali, tentu oprasional nya akan membengkak, “Ya mau gimana lagi kalau mesti pasir laut atau pasir kali sepertinya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada melebihi kapasitas karena operasional (OP) yang tinggi dan lain-lain. “Pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ena Sh selaku Ketua DPD LSM KPK-B angkat bicara, tak hanya mengenai pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sesuai Spek/Rab, melainkan juga adanya dugaan rangkap jabatan yang diduga dilakukan oknum prades girimukti yakni Jumhata selaku Ketua P3A Girimantra yang Notabebenenya adalah Sekretaris Desa Girimukti.
“Jadi, berdasarkan laporan Tim Investigasi dilapangan, bahwa penggunaan material pasir dan batunya diduga kuat menggunakan material pasir dan batu cadas, sehingga ini akan berdampak pada kualitas bangunan yang terindikasi pengurangan biaya anggaran sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara”. Katanya.
Selai itu, Ena pun menduga adanya rangkap jabatan yang dilakukan oknum sekdes Girimukti yang menjadi ketua p3A merupakan adanya dugaan sarat KKN dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Girimukti dalam menunjuk Sekdesnya menjadi ketua P3A.
“Ini jelas rangkap jabatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (14) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam menggunakan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”. Ungkapnya.
Bahkan lanjut Ena, adanya indikasi dugaan pengalahgunaan wewenang dan dugaan sebagai praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hal itu diduga dilakukan oknum Kades Girimuti juga semakin nampak. Karena menurut Ena, Berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa adanya indikasi pemaksaan terhadap Sekdes untuk menjadi Ketua P3A.
“Ketika Ketua P3A yang notabenenya Sekdes telah menyarankan kami untuk konfirmasi ke Kades kangsung. Dan ini menandakan adanya ketidakberesan dalam sistem yang terindikasi adanya penyalahgunaan wwenang yang diduga dilakukan oknum kades. Paparnya.
kemudian tambah Ena, pihanknya menduga hal tersebut telah melanggar undng-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini :
a. Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah); dan paling banyak Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
b. Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Pungkasnya.
“Oleh karena itu, Kami selaku LSM Kumpulan Korupsi Banten (KPK-B) meminta pihak Pemda Lebak yakni Bupati Lebak agar segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi administratif terhadap oknum prades yang rangkap jabatan, seta kebijakan Kades yang yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang terindikasi KKN”. Pungkasnya.
Kemudian tambah Ena, “Saya meyakini bahwa Bupati Lebak akan menindak tegas oknum Kades dan Prades yang diduga melanggar aturan, karena jika ini tidak dievaluasi dan ditindak tegas, makan itu kami pandang akan mencerminkan pemerintahan yang tidak baik dan tidak bersih yang terkesan tidak membuka peluang kepada massyarkat lainnya yang belum bekerja untuk menjadi ketua P3A. Tutupnya. (Sumardi/Red).