Berita Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Terkesan kegiatan yang diduga ilegal dibiarkan berkeliaran diwilayah hukum Polres kota Bitung, Rabu (08/05/2024).
Pasalnya aktivitas tersebut sudah dilarang keras untuk beroperasi namun nyatanya tiga mobil tangki PT Sehati Mandiri Abadi muatan Solar masuk ke-PT BMB (PJK) perusahaan ikan terbesar dikota Bitung milik ko’Asan.
Diduga kuat minyak yang dibawa dan dimasukan ke-perusahaan, minyak ilegal karena minyak yang ditampung berasal dari mobil pentap dan mobil tangki yang rutin kencing digudang.
Sementara itu ko’Asan ikut terkait dalam pengambilan minyak Ilegal selama ini dan hal itu diduga kuat ko’Asan mengetahuinya asal minyak tersebut darimana.
Didalam aktivitas tersebut terpantau pada hari Senin tanggal 06/05/2024 tepat Diperusahaan PT BMB (PJK) kelurahan Airtembaga kota Bitung Sulawesi Utara.
Lalu bagaimana Aparat terkait diwilayah kota Bitung jika ada dugaan pilih kasih, Sedangkan hal itu sudah ditentukan untuk berhenti beraktifitas namun bukan berhenti malah semakin menjadi aktifitas ilegalnya.
Disisi lain, Beberapa Gudang penampungan BBM Jenis Solar dikota Bitung, tidak beraktifitas dengan alasan disuruh berhenti oleh pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan oleh beberapa narasumber, “Kenapa salahsatu Gudang penampungan BBM Jenis Solar diwilayah kelurahan Madidir Ure kecamatan Madidir kota Bitung tepatnya Perkuburan Cina belakang perumahan Pertamina masih terus beraktivitas”, Tegasnya.
Diduga kuat didalam hal tersebut ada yang Membeck’ap sehingga aktifitas itu dibiarkan beroperasi dikota Bitung.
Maka dengan tidak berlakunya hukum dimata Mafia Solar, Diminta Kapolda Sulawesi Utara, Atau APH Sulawesi Utara, Tangkap dan berikan Sanksi Pelaku yang masih aktif Menampung minyak jenis Solar Ilegal Digudang tersebut. (TOMMY)