Advokatnews,Takalar | Sulsel – Setelah mendapat kode register kecamatan, kini Kepulauan Tanakeke mendapat kode register untuk pembukaan Puskesmas.
Kode registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel ini didapatkaan tepat setelah Satu tahun pasca peresmian Puskesmas oleh Bupati Takalar.
Dengan registrasi no 440.1.2/12721/Diskes. hasil penilaian kelayakan registrasi Puskesmas maka, Puskesmas Pulau Tanakeke yang terletak di Desa Maccini Baji, Dusun Dande-Dandere, berhak diberikan rekomendasi Puskesmas, dengan kategori kemampuan pelayanan rawat inap.
Dengan diperolehnya nomor registrasi ini, maka pelayanan kesehatan di kecamatan yang baru terbentuk tersebut di targetkan akan optimal beroperasi secara resmi pada Januari 2021.
“Registrasi ini dari Dinkes propinsi Sulsel. Selanjutnya, Kami masih ke Kemenkes dan Pusdatin Pusat bulan Desember ini untuk mengurus registrasi pusatnya juga di Jakarta.
Setelah keluar registrasi dari pusat, maka PKM Tanakeke sudah bisa beroperasi secara maksimal. Insya Allah,” papar Kadis Kesehatan dr. Rahmawati.minggu (29/11)
Lebih lanjut, dr. Rahma menjelaskan bahwa untuk registrasi puskesmas akan diselesaikan tahun ini. Adapun beberapa tahapan yang masih harus diselesaikan diantaranya uploading rekomendasi dinkes provinsi ke aplikasi untuk bisa mendapatkan registrasi sementara. Kemudian untuk izin operasional bisa diselesaikan setelah ada noreg dari Pusdatin.
Selagi menunggu nomor registrasi dari Pusat, pihaknya akan melengkapi alat dan tenaga medis yang akan ditempatkan di Puskesmas untuk melayani masyarakat.
“Meskipun dalam kondisi masih Pandemi, kita berupaya terus untuk segera membuka pelayanan di PKM Tanakeke. Ini semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan inilah tujuan utama dari Bapak Bupati agar masyarakat Pulau jika sakit tidak perlu jauh-jauh naik perahu ke daratan, cukup Dipuskesmas Tanakeke saja karena dokternya juga sudah ada, jadi bisa langsung melayani ” pungkas dr. Rahma. (hef)