KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM
Perogram Pendaftaran Tanah sistimetis Lengkap (PTSL) sudah diatur SKB3 Mentri beban Biyaya tidak boleh melebihi yaitu Rp=150 ribu rupiah,beredar 25 Oktober 2022 Dugaan Pungli PTSL Rp=800 ribu rupiah satu juta rupih sampai kisaran 4 juta rupiah perbidang dilaporkan oleh Pelapor kepada Kejaksaan Tinggi perovinsi Jawabarat Bandung.9/1/2023.

Sehubungan pelaporan Dugaan Pungli PTSL kejadian TKP wilayah kabupaten Karawang tepatnya 25 November 2022 pihak kejati Jabar akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negri Karawang supaya cepat di Proses.
Menurut Pihak BPN Karawang inisial (OR) Kuota PTSL Desa Sindangmukti 900 bidang.
Tanpa surat Pangilan Resmi, Rabu 14 Desember 2022 ke 5 orang warga saksi saksi PTSL dikawal Kades dan Panita PTSL menghadap Jaksa,, Berlanjut tanggal 22 Desember 2022 Saksi kunci inisial (R) beberkan dihadapan Jaksa” fakta yang sebenarnya warga pemohon sertifikat PTSL desa sindangmukti dibebani bandrol harga Rp= 650 /800/1juta rupiah/ sampai ada yang sudah bayar 8 juta rupiah dua bidang tanah BB pengakuan warga yang sudah bayar PTSL Video Live Lengkap .beber saksi (R) 23/12/2022
Menurut Pelapor:”setudi banding saja pungli PTSL cuma 400 ribu rupiah oknum Exs Kades di Bekasi tidak pakai lama langsung di Tangkap oleh Kejaksaan Bekasi bahkan sudah jalani Sidang.
Lanjut ia “Dugaan pungli PTSL desa sindangmukti kutawaluya kabupaten Karawang yang dilaporkan dugaan PUNGLI perbidang tanah di bandrol harga Rp=800 ribu rupia dan satu juta rupiah Lamban diproses.
Ditegaskan Oleh Pelapor via Poice Note” pelaporan dari 25 Oktober 2022 sekarang sudah Januari tahun 2023 Jika Para saksi saksi dibulan Januari 2023 masih Lamban dipangil secara resmi oleh APH yang Menangani Perkara maka kami selaku Pelapor akan melaporkan dugaan pungli PTSL desa sindangmukti ke tahap Kejaksaan Agung RI sekaligus disondingkan kepada OMBUDSMAN RI.pungkas Pelapor (BS),U.TLY.red.tim )