Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Team Sus Tarsius Polres Kota Bitung telah mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor pada hari kamis dini hari 12 agustus 2021 sekitar pukul 01:00 wita, Di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung, (12/08/2021).
Pelaku yang dari manado datang ke sagerat kota bitung untuk menemui ibunya yang pada saat itu bekerja dirumah korban, Setelah berada dirumah korban pelaku yang pada saat itu melihat sepeda motor Smahs jenis Suzuki milik korban.
Pelaku bertanya kepada korban bahwa “Apakah boleh saya pinjam sebentar sepeda motor kamu, hanya mau ambil pakayan saya di belakang kantor lurah sagerat”, Pada saat itu korban tidak merasa curiga terhadap pelaku bahwa pelaku akan melarikan sepeda motor korban.
Namun dengan relahati korban memberikan sepeda motor milik korban, Setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut pelaku langsung membawanya ke malalayang manado, Pasalnya sepeda motor tersebut di jual kepada seorang warga manado.
Sementara itu sepeda motor dijual dengan harga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah), namun korbanpun sudah gelisah karena hampir seharian pelaku masih belum kunjung datang, akhirnya korban di bantu dengan teman-temannya untuk mencari sepeda motor yang dipinjamkan kepada pelaku.
Kemudian pada hari kamis dini hari 12 agustus 2021 sekitar pukul 20:30 wita korban berhasil ditemukan keberadaan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, Kemudian pelaku berinisial MI alias YOSHI 23 tahun warga kelurahan malalayang kecamatan malalayang 1 kota manado di tangkap oleh Tim Sus (Tarsius) bersama barang bukti, Kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku berinisial MI alias YOSHI.
(TOMMY, T)