Pelaku Penganiayaan di Mulya Asri Dibekuk Polisi Tuba Barat, Dikenakan Pasal Ini

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Tuba Barat Lampung- Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di kelurahan mulya asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -471/ I / 2022 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 01 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar Pukul 23.30 Wib di kelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lanjut kasat ” Setelah koordinasi antara tim tekab dipimpin Kasat Reskrim kepada pihak keluarga terlapor maka pada Hari Senin tgl 03 Januari 2022 sekira pukul 10. 00 Wib Tersangka di serahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat terduga pelaku 351 KUHP Sub 170 KUHPidana adapun terduga pelaku yang telah diamakan di Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat inisial MS (24 Th), FF (20 Th) dan TAP (19 Th ) sedangkan pelaku lainnya masih DPO berinisial A dan C masih dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 23.30 telah terjadi tindak pidana Penganiayaan/Pengeroyokan di kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Awal mula kejadian pada saat itu korban Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah kemudian saksi di telpon oleh saudara “A” dkk untuk menemuinya di rumah teman “A” yang berada di Rk 2 kekurahan Mulya Asri, lalu korban dan saksi menemui “A”I dkk, setelah bertemu dengan saudara “A” dkk kemudian korban dan saksi sempat mengobrol dengan terlapor “A” dkk, sebelumnya antara korban dan Terlapor sempat terjadi perselisihan, setelah itu tiba tiba terlapor “A” dkk langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada Pelipis mata sebelah kiri dan mata korban mengalami bengkak, atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Para pelaku melalui pendekatan pihak Tekab Sat Reskrim Polres tubaba kepada pihak keluarga terlapor maka diserahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Para terduga pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun, Tutup Fredy.

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail