Advokatnews || Bolaang Mongondow- Pelaku utama kasus penganiayaan yang terjadi didesa Babo Bolaang Mongondow tidak kunjung tangkap oleh Polres Bolaang Mongondow, Sementara laporan Korban sudah berjalan Empat Bulan Pelaku masi belum diproses hukum, Selasa (13/12/2022).
Saat ini Korban kecewa dengan pelayanan Polres Bolaang Mongondow karena sudah beberapakali Korban mendatangi Kantor Polres untuk menanyakan bahwa Pelaku CS sudah ditangkap atau belum, Malah Korban hanya diberi harapan dan mendapat jawaban yang tidak pasti dari Polres Bolaang Mongondow.
Disisilain Korban sering mengalami Sakit Badan dan Kepala akibat dianiaya oleh 9 Pelaku pengeroyokan, Dan bukan hanya itu juga tetapi luka dibagian Jari ibu Kaki bengkak dan sering mengeluarkan darah.
Dalam kasus dan laporan Korban merasa tidak diindahkan oleh Polres Bolaang Mongondow makadariitu Korban akan melanjutkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pengaduan semua hal yang dialami oleh Korban selama tiga bulan lebih tidak ada tindakan Hukum yang tegas kepada Pelaku karena diduga dalam hal tersebut ada Oknum yang Membak’up kasus tersebut.
Korban berbicara sewaktu dikonfirmasi oleh Awak Media bahwa “Kami merasa disisikan dari hukum yang saat ini kami alami karena laporan kami awalnya tidak diproses oleh Polsek Maelang malah laporan kami dipolsek Maelang dirujuk ke Polres Bolaang Mongondow, Dan nyatanya laporan kami tidak ditindak lanjut sesuai Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
(TIM SULUT)