Pelaksanaan Peningkatan Jalan Cikarang-Cibarusah Dijadwalkan Tahun Ini

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Pemerintah provinsi Jawa Barat akan segera melaksanakan proyek peningkatan Jalan Raya Cikarang–Cibarusah pada Kamis 26 Mei mendatang.

Peningkatan jalan sepanjang 2,3 Km tersebut akan dimulai dari depan Perumahan Cifest di Cikarang Selatan hingga ke depan Perumahan Mega Regency.

Pelaksanaan pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah sebelumnya sudah dilakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengerjaan ruas jalan provinsi tersebut dijadwalkan akan segera dikerjakan pada tahun 2022 ini.

“Untuk tahapan pembebasan lahan, sekarang sudah selesai. Jadi dalam penyelesaiannya, ada beberapa yang kita koordinasikan dengan pengadilan. Karena, alasannya yang bersangkutan ada di luar negeri,” ujar Nur Chaidir kepada wartawan, Selasa (23/5).

Sebelumnya, kata dia, pada tahapan pembebasan lahan sempat terkendala, selain karena ada beberapa lahan yang pemiliknya berada di luar negeri, juga ada beberapa lainnya berkaitan dengan tanah wakaf.

Namun, dengan semua tahapan pembebasan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, kaitan rencana pelebaran Jalan Provinsi bisa berjalan baik.

“Sekarang sudah selesai. Yang tidak bisa hadir jadi kita titipkan ke pengadilan. Terus ada beberapa yang kaitannya dengan tanah wakaf, kita pun sudah berproses kaitannya dengan pengganti tanah wakaf tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan pengerjaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Tahapan Koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan, dan dalam proses pengerjaan sudah kontrak, dikerjakan di tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa pembebasan lahan untuk jalan Provinsi tersebut mencapai 17 bidang lahan. Lokasinya, berada di dua desa yakni Desa Sukadami dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dengan luas lahan mencapai 1.273 meter persegi.

Pengerjaan yang ditargetkan akan rampung dalam waktu 6 bulan ini akan diawali dengan pembersihan sisa-sisa pembangunan terdahulu yang menjadi area pelebaran jalan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, juga berharap dengan dilakukannya pelebaran jalan mampu mengatasi persoalan kepadatan lalu lintas, kerusakan jalan dan antisipasi kecelakaan bisa diselesaikan. (*Je)