Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Buru dan pemilik alat berat beserta pemilik material untuk pekerjaan pembuatan saluran primer di pelabuhan samudera kota bitung menuntut uang pembayaran yang sudah melewati waktu penagihan, Selasa (27/07/2021).
Pekerjaan saluran primer dari CY2 ke pelabuhan nusantara yang di alihkan ke dermaga 1 kota bitung menjadi persoalan tagihan karena uang pembayaran yang terkait didalam pekerjaan tersebut tidak kunjung datang, Malah waktu pembayaran sudah liwat dan sudah menjelang hampir 2 (dua) minggu masa penagihan tersebut belum kunjung datang.
Bukan hanya itu tetapi pembayaran material masih belum terbayar seluruhnya dan alat berat pun yang disewa masih didalam permasalahan pembayaran juga, adapun besi terowongan saluran air (PRIMER) masih belum juga diselesaikan pembayar tersebut hingga saat ini.
Sementara dana tersebut berasal dari PT: PELINDO dan dikerjakan oleh PT: PASIN BANGUN PERSADA untuk pembangunan saluran air (primer) Namun pekerjaan sampai dana anggaran tersebut disorot banyak kejanggalanya, Seperti memasang papan dana anggaran yang berasal dari perusahan atau PT si penanggungjawab dana tersebut tidak tercantum angka dan atau nilai dana anggaran di papan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah dana senilai 1,4 M tidak tercantum dipapan volume batas kegiatan pekerjaan tidak ada maka didalam hal ini tidak transparan terkait dana anggaran 1,4 M, Sementara dana yang sudah keluar senilai 100 lebih hampir 200 juta, Namun pekerjaan tersebut sempat terhenti pada hari senin tanggal 26/072021 karena permasalahan penagihan uang yang tak kunjung datang hingga para buru kerja pun gajinya tidak diselesaikan (di gantung).
(TOMMY)