KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM -Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan proyek Boronjong seputar kampung Cilaksana RT /RW 07/04 Desa Cintalaksana kecamatan Tegalwaru kabupaten Karawang Provinsi jawabarat, ironis sebagian memakai material batu yang ada di lokasi aliran sungai irigasi Diduga tak bermutu.Selasa 06/08/2024,
Secara umum Sebelum pekerjaan Star titik Nol mestinya terlebih dahulu pihak pelaksana Kerja memasang papan informasi guna warga masyarakat seputar lingkungan atau publik turut serta mengontrol pekerjaan yang di danai Pemerintah alias Duit Rakyat,Apakah di danai Dana Desa (DD) /APBD ataukah APBN.
Ajaibnya Fakta dilapangan Proyek pembangunan Boronjong tersebut di kerjakan tidak memasang papan informasi tidak terlihat papan proyek.dilokasi area kerja
Pengakuan salah satu pekerja bahwa Mandor belum datang masih dalam perjalan menuju lokasi Proyek.Adapun Prihal papan informasi belum dipasang masih diperjalanan.ujarnya
Merajuk Kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika Mengabaikan maka perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(Cell,U,Tly)