Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Pekerjaan perawatan saluran drainase (selokan) terlantar karena para tukang merasa dirugikan hingga pekerjaan tersebut terhenti, yang bertempat di Manembo-nembo atas RT.01 RW.03 Kecamatan Matuari Kota Bitung, senin (11/01/2021).
Sementara itu para pekerja (tukang) sudah tiga kali (3x) sili berganti karena upah (gaji) tidak sesuai dengan apa yang di kerjakan mereka, hingga akhirnya kegiatan itu terhenti begitu saja, sedangkan upah tukang yang di tawarkan adalah senilai empat juta rupia (4jt Rp) sampai selesai pekerjaan itu, namun jumlah upah yang dikeluarkan tidak mencukupi untuk membayar ke beberapa pekerja yang lain.
Setelah diketahui hal itu media (pers) langsung bertanya ke salah satu pekerja yang berada di lapangan tersebut, Pekerja mengatakan “kami sulit untuk di selesaikan pekerjaan itu karena setiap kali kami melakukan pekerjaan kami, air mengalir dari arah yang berlawanan (dari atas), lalu bagaimana dengan waktu kami yang sudah terbuang banyak, sedangkan kami di kasih gaji borongan bukan harian dan kami merasa rugi”, tutur tukang.
Bukan hanya itu baliho (papan anggaran) dan volume pekerjaan tidak terlihat di jalan sebagai bukti bahwa ada proyek perawatan saluran (dr
ainase) yang sudah di tentukan oleh peraturan pemerintah, sementa pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan juga hingga saat ini, lalu bagaimana dengan adanya hal itu apakah harus dibiarkan begitu saja hingga menunggu dana susulan lagi.
Bagaimana dengan maksud dan ketentuan tentang UU nomor 17 tahun 2003, tentang KEUANGAN NEGARA BAB lX ketentuan PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI, dengan pasal 34 pasal 35 ayat (2) pasal 27 ayat (3) pasal 28 ayat (3) dan UU nomor 46 tahun 2009 tentang APBN/APBD. (TOMMY,T)