Advokatnews, Kota Bekasi 29 Juli 2020. Polsek Bekasi Utara mengadakan press release, mengenai penangkapan pelaku pidana pejambretan ibu rumah tangga yang pulang dari pasar Wisma Asri di depan polsek Bekasi Utara, Selasa 28 Juli 2020 saat siang hari.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol H. Chalid SH menyatakan kronologis kejadianya Kamis 18 Juni pukul 10.30 WIB pagi menjelang siang.
Pada saat itu seorang ibu rumah tangga berinisial P (inisial korban) hendak pulang ke Villa Indah Pernai (VIP) RT02 RW37, setelah pulang dari pasar Wisma Asri menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan pulang, P (inisial korban) tiba-tiba berpapasan dengan sepeda motor yang di kendarai dua orang laki-laki yang berboncengan.
Mereka dua orang laki-kaki tersebut memepet korban yang memakai tas slempang yang berada di tubuhnya, kemudian salah seorang laki-laki tersebut, yang dibonceng nya (inisial) N alias Ompong, menarik tas slempang korban, pelaku N alias Ompong bersama tas korban terjatuh, dengan sigap, pelaku N alias Ompong langsung berdiri dan mengambil tas slempang milik korban dan loncat kembali ke atas motor yang di kemudikan oleh R (inisial) alias Kebo alias Bengkak, serta kabur melarikan diri.
Pada tanggal 19 Juni 2020 P (korban) penjambretan, melapor ke Polsek Bekasi Utara tentang penjambretan yang di alami nya, dengan no LP/K/VI/2020/SPKT/Polsek Bekasi Utara.
Kapolsek Bekasi Utara juga menambahkan dengan adanya laporan tersebut, polisi khusus nya, anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi utara, dapat bergerak dengan cepat, untuk mengecek lokasi kejadian atau TKP, dengan memperoleh keterangan korban, dan beberapa saksi serta rekaman cctv.
Kemudian tim unit Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung mencari informasi tentang keberadaan ke dua pelaku tersebut, hingga pada tanggal 25 juli 2020, tim lapangan unit Reskrim Polsek Bekasi Utara mendapatkan sebuah informasi, bahwa ke dua pelaku diketahui keberadaanya, tim unit Reskrim polsek Bekasi Utara langsung mengamankan kedua pekaku tersebut, dan mengakui bahwa kedua pelaku adalah pelaku penjambretan atau pencurian di Villa Indah Permai (VIP) Kelurahan Teluk Pucung kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Ketika pelaku telah diamankan, pelaku mengakui, bahwa aksi kejahatan yang mereka lakukan, bukan hanya sekali ini saja, namun sudah melakukan 10 kali aksi penjambretan diberbagai wilayah Bekasi, diantaranya daerah Bekasi Timur dan Bekasi Utara, tersangka dan barang bukti di gelandang ke Poksek Bekasi Utara. Tersangka melanggar pasal 363 ayat(1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan diancam hukuman max 7 tahun penjara. (Diah)