Advokatnews, Bitung || Sulawesi Utara- Pasir yang berasal dari Galian C lebih marak dikeluarkan dari wilayah kota Bitung, Dan sampai saat ini masi terus beroperasi di pelabuhan Samudera kota Bitung melalui kapal Tongkang, Senin (25/10/2021).
Sementara kegiatan pengelolah pasir tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, Namun hal itu bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudera kota Bitung dan ditampung di Dermaga.
Sedangkan muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Seperti asal-usul bendah atau barang yang mana sudah memiliki izin yang Sah dan sesuai peraturan tentang nomor 23, Lalu bagaimana pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C yang diduga keras tidak memiliki IUP atau IPR.
Sementara kegiatan operasional pengiriman Pasir keluar kota Bitung lebih marak, Namun anehnya lagi Pasir yang berasal dari Galian C tersebut bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sesuai peraturan, Pasalnya lagi papal Tongkang muatan pasir bisa di izinkan untuk berlayar dari kota Bitung dengan muatan Pasir yang berasal dari galian C, “Aneh”.
Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum-oknum yang berkepentingan didalam semua yang terkait dokumen editan perizinan, Hingga hal itu bisa berjalan tanpa dokumen yang sesuai didalam peraturan UU Mineral atau Minerbah, Sementara Pasir diwilayah kota Bitung sudah mulai menipis.
Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai hal itu, Sementara asal usul benda atau barang berasal dari Galian C, Hal itu bukan hanya 1 atau 2 kali, Tetapi sudah beberapa kali dikirim keluar kota Bitung hingga saat ini masi terus beroperasi.
Sedangkan hal tersebut diatur dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009, Tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerbah), Agar lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini, Karena UU Minerbah diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral radioaktif, Radium, Thorium, UraniumMineral logam, Emas, TembagaMineral bukan logam, Antara lain, Antan, Dan bentonit batuan, Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Atau pasir.
Operasi produksi apabila pemegang IUP berdasarkan hasil evaluasi atau tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU nomor 4 tahun 2009, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Karena orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
(TOMMY, T)