Pasir Yang Berasal Dari Galian C Bisa Dikirim Keluar Daerah Kota Bitung

Spread the love

Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara-  Tambang pasir ilegal di wilayah kelurahan APLA kecamatan ranowulu kota Bitung hanya dibiarkan begitu saja keluar daerah sulawesi utara melalui kapal tongkang di pelabuhan Samudra, (07/09/2021).

Sementara kegiatan pengelolah pasir tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, Namun hal itu bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudra bitung dan ditampung kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar daerah.

Sedangkan muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan data dan izin angkutan yang mana wajib dan yang mana tidak wajar, Adapun pengiriman Pasir keluar daera yang berasal dari galian C tidak memenuhi ketentuan perizinan yang sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan pengelolah tambang pasir tidak mengantongi izin yang akurat untuk mengelolahnya, Namun anehnya Pasir yang berasal dari galian C itu bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sah, Pasalnya juga pasir yang berasal dari galian C bisa dimuat kedalam kapal dan di izinkan untuk berlayar keluar provinsi sulawesi utara.

Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum yang terkait hinga hal itu dibiarkan begitu saja, Sedangkan pasir diwilaya kota bitung tidak di izinkan oleh pemerintah pusat untuk beroperasi apalagi dikirim keluar daerah, Karena kondisi wilayah kota Bitung rawan banjir.

Kegiatan tersebut sudah ditargetkan 7 x (Tuju kali) untuk ketentuan pengiriman pasir dari Kota Bitung keluar daerah, Hal itu sudah beberapa kali dikirim keluar daera Kota Bitung tetapi hal tersebut hanya dibiarkan begitu saja dari pihak-pihak penegak hukum, Dengan adanya hal itu diminta kepada pihak pemerintah dan aparat provinsi sulawesi utara agar dapat menindak tegas hal yang sering dilakukan itu.

 

 

 

 

 

                      (TOMMY, T)