Paripurna DPRD Kota Bekasi Tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Spread the love

Advokatnews | Kota Bekasi – Paripurna DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Kota Bekasi, Rabu 22 September 2021, Hari ini Kamis 23 di adakan Paripurna DPRD Kota Bekasi di Jl Choiril Anwar no 112 RT 4 RW 9 Kelurahan Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi.

acaradi hadiri Walikota Bekasi Rahmat Effendi,Wakil Walikota Tri Adhianto, beserta jajaranya, Ketua DPRD ChoiromanJ. Putro,Wakil DPRD, Anim Imammudin.H. Edi,Tahapan Bambang dan semua anggota dewan Kota Bekasi,serta para tamu undangan. Menurut ketua fraksi Golkar Kota Bekasi Paripurna Hari ini acaranya
1.Laporan Badan Anggaran atau Banggar DPRD kota Bekasi.

2. Pembacaan Rancangan Nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan KUA Kebijakan Umum Anggara dan perubahan PPAS Prioritas dan plafond Anggaran sementara APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun Anggaran 2021.

3. Penandatanganan kepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Bekasi tahun Anggaran 2021.
4. Sambutan Walikota Bekasi
5. Pembabacaan doa
6. Penutup

Tutup Dariyanto yang juga anggota badan muswarah dprd kota Bekasi (Darso)