
KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM – Pelaksanaan proyek Pembangunan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITER) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Karawang memicu polemik. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian ini diduga kuat menjadi ajang kongkalikong antara oknum pelaksana korporasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Pertanian Karawang.
Tajamnya sorotan publik kini juga mengarah pada keterlibatan Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Sabtu (16/5/2026), ditemukan indikasi kuat adanya modus penggelapan volume pekerjaan. Kejanggalan paling mencolok terlihat pada papan informasi proyek di sejumlah lokasi yang sengaja tidak mencantumkan volume panjang dan tinggi turap. Akibatnya, masyarakat kesulitan melakukan fungsi pengawasan.
Tim investigasi menghimpun data di beberapa titik yang kini tengah berjalan hingga memasuki tahap finishing, antara lain:
Proyek PITER di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari.
Proyek PITER yang dilaksanakan Kelompok Tani P3A Sederhana di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar.
Proyek PITER di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok.
Kondisi fisik pekerjaan di lapangan memperkuat dugaan adanya kecurangan terstruktur. A, salah seorang warga Desa Kertamukti, Cilebar, membeberkan bahwa teknik pemasangan batu kali di lokasi tersebut sangat janggal.
“Pemasangan tata letak batu kali itu numpang di bangunan lama. Kami warga di sini sulit mengawasi karena volume panjang dan tinggi turap tidak tertulis di papan proyek. Ini seperti sengaja disembunyikan,” ungkap A kepada media.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi pembangunan mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul papan informasi tersebut. Mereka berdalih hanya bertugas memasang papan yang sudah dicetak tanpa mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya data volume tersebut.
Ketertutupan informasi dan indikasi pemotongan volume fisik ini memicu desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Dinas Pertanian Kabupaten Karawang selaku pengawas utama dituding lalai, atau justru sengaja menutup mata atas praktik lancung ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Karawang belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan keterlibatan sang Kadis maupun Kabid Prasarana dalam skandal proyek “siluman” ini. Pemberitaan ini diharapkan menjadi basis evaluasi total dan pemanggilan para oknum terkait demi menyelamatkan keuangan negara. (U.TLY.Red)