Advokatnews, Bekasi Minggu 19 April 2020 Terkait dengan kekisruhan data penerima bantuan sosial di Kabupaten Bekasi seiring dengan diterapkannya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA angkat bicara.
Saat dimintai komentarnya oleh wartawan Advokatnews.com, Gunawan menjelaskan bahwa “Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah kepada masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dari pemerintah saat ini diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak karena pemberlakuan PSBB atas pandemik Covid-19.
” Lanjut Gunawan, siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial di kabupaten bekasi, inilah yang menjadi pangkal masalahnya karena pemerintah kabupaten bekasi tidak memiliki data real sehingga di masyarakat kalangan bawah terjadi kesimpang siuran informasi karena warga sudah merasa di data oleh RT/RW di tempat tinggalnya masing – masing.”
“Jika merujuk ke Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bekasi, Pasal 21 ayat (1) berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. Di peraturan tersebut sudah cukup jelas bahwa yang dapat diberikan bantuan sosial ialah ‘penduduk rentan’ ,sayangnya kriteria rentan dimaksud tidak ditindaklnjut dengan data dan dibuka ke publik agar masyarakat yang selama ini sudah mengklem berhak dapat bantuan padahal sebenarnya ia bukan orang yang berhak menerima bansos, tentunya mereka akan memahaminya, dan tidak akan menimbulkan kegaduhan.
” Bahkan, Gunawan menyanyangkan statement Bupati Bekasi beberapa waktu lalu yang dimuat di berita online, yang menyatakan: “Kita sudah memiliki data dari Kepala Desa, RW maupun RT untuk mengantarkan kerumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya,” ucap Bupati.
Ia memastikan pembagian tersebut merata di setiap wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi tidak ada yang kelaparan.
Menurut Gunawan, apa yang disampaikan Bupati tersebut, bagi masyarakat awam akan menimbulkan beda penapsiran karena anggapannya seluruh warga kabupaten bekasi akan mendapatkan bantuan secara merata dari pemerintah daerah.
Disinilah perlunya kehati hatian Bupati untuk menyampaikan statement -statement-nya terlebih lagi dalam situasi dan kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,Tandasnya.
Selain itu, Gunawan mendesak kepada pemerintah daerah untuk membuka data si penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang memang berhak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemkab Bekasi tinggal melakukan sinkronisasi dengan data PKH, BPNT, Bantuan Provinsi maupun Bantuan Presiden atau bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat.
Kami dari Media Advokatnews.com , berharap kepada pemerintahan Kabupaten Bekasi agar segera menjalankan dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dengan segera. Agara tidak terjadi kabar simpang siur dan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Bekasi.( Gibran )