Advokatnews|Aceh Selatan-Apakah ini unsur keteledoran atau malah kesengajaan, kegiatan pembangunan rumah dinas KPLP yang bersumber dari uang negara di kabupaten Aceh Selatan diduga asal jadi karena pekerjaan tersebut tidak memasang plang papan nama proyek, pada proyek yang dikerjakan, yaitu proyek pembangunan rumah dinas pada dinas tersebut.
“Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” demikian ucap Mayfendri (Ketua LSM LIBAS) kepada Advokatnews.com, Tapaktuan,Jumat (28/8/2020).
Mayfendri menerangkan, dengan tidak di pasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat timbul mulai mempertanyakan kinerja Dinas terkait, apa ini memang di sengaja biar tidak ketahuan ke bobrokannya.
Seperti yang terpantau dilokasi yang mengesalkan sikap dari kontraktor atau dinas terkait yang enggan memasang plang papan nama proyek yang sedang dikerjakan.
“Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui jenis kegiatan itu apa, sumber dana dari mana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang di kerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa,” terangnya.
Mayfendri sangat kecewa atas hal ini, sebutnya, sebab dengan tidak adanya papan nama proyek, sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak kontraktor atau dinas terkait dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan bagi dari pihak lain,” sebutnya.
Dari hal tersebut, sambung Mayfendri, ini memperlihatkan bahwa pengawasan Dinas terkait yang terkesan tutup mata atas peristiwa tersebut. Harusnya Dinas terkait memberikan himbauan atau teguran keras kepada rekanan yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama serta pengawasan jangan asal jadi, bukan malah terkesan membiarkannya dan di duga ada main dari pihak – pihak terkait serta terkesan”SILUMAN”.
Di minta kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jangan menutup mata dan telinga harus segera menindaklanjuti berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek, serta konsultan pengawas,” pinta Mayfendri. (Zulfan)