PAI Sesalkan Oknum Advokat Tomy Winata Pukul Dua Hakim

Spread the love

Advokatnews,

Lampung – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menyayangkan pemukulan oleh oknum advokat terhadap dua hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Akibat insiden tersebut, hakim HS terluka di bagian kening sedangkan hakim DB terkena pukulan ikat pinggang. Dari berkas perkara, Tomy Winata selaku pihak tergugat dan enam pihak lainnya.

“Sikap premanisme sangat tidak terpuji dilakukan oleh seorang advokat yang notabene penegak hukum dan kaum intelektual,” ujar Ketum PAI Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Jumat pagi (19/7).

Dia berharap tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang mencoreng profesi advokat.
Sultan Junaidi mengatakan PAI tidak akan pernah mentolelir jika ada anggotanya yang melakukan tindakan-tindakan tak sepatutnya semacam itu.

PAI selalu memberikan pemahaman terkait Kode Etik Advokat kepada anggotanya agar dalam menjalankan profesi selalu menjunjung nilai-nilai moral dan etika, kata pendiri PAI itu.

Kamis (18/7), pukul 16.00 WIB, pengacara Tomy Winata berinisial D tiba-tiba menghampiri majelis hakim dan menyabetkannya ke majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Kemayoran, kata Humas PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).  (*)