Advokatnews.com – Kabupaten Bekasi | Masyarakat di Desa Sumberjaya dan Desa Muktiwari Kab. Bekasi kini bisa berbangga diri, dengan telah dibukanya Jalan Layang CBL – Sumberjaya, tepatnya di Jl. Buwek Raya, Kab. Bekasi. Jalan layang yang menghubungkan Desa Sumberjaya dan Desa Muktiwari tersebut sangat memudahkan mobilitas warga serta kelancaran lalu lintas di saat-saat jam sibuk. Akses warga untuk menuju Pasar Tambun pun sekarang terasa sangat efisien, cepat, dan hemat waktu.

Namun ternyata dibukanya jalan layang tersebut, justru malah menimbulkan keresahan tersendiri bagi warga yang melintas, khususnya di malam hari dimana penerangan lampu jalan umum di jalan layang tersebut masih sangat minim dan seringkali terjadi tindak kejahatan seperti pembegalan, baik kendaraan bermotor maupun pengendaranya itu sendiri.

Selasa,28/05/2024, sebagai Agent of Sosial Kontrol, Wakil Ketua Ormas DPC BANASPATI Kabupaten Bekasi Tomy Arjuna, menyikapi maraknya pembegalan dan tindak kejahatan lainnya di Jalan Layang tersebut. Untuk itu Ormas DPC BANASPATI Kabupaten Bekasi mengajukan tuntutan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta rambu mata kucing agar segera dipenuhi oleh dinas PUPR yang bersangkutan.

Tomy Arjuna saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa tuntutan tersebut agar segera direalisasikan dan ditindak lanjuti.
“Jelas harus segera direalisasikan dan juga ditindaklanjuti, karena ini untuk kepentingan orang banyak, warga sekitar, maupun warga diluar Sumberjaya Muktiwari yang kebetulan sedang melintasi jalan layang tersebut agar tidak ada begal atau tindak kejahatan lainnya”,ujarnya.

Benar saja, disaat awak media melihat langsung penerangan di malam hari disekitar jalan layang tersebut, sungguh mencekam dan sangat minim pencahayaan serta pastinya sangat rawan tindak kejahatan. Sudah sepantasnya dinas terkait dalam hal ini PUPR untuk segera memberikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan layang kebanggaan masyarakat Kab. Bekasi.(Dwi)