Advokatnews, Purwakarta | Atas dasar tiga kali kemenangan didalam persidangan, PT. Mandiri Pratama Inti Logam akhirnya geruduk PT. JWS MITSUYOSHI bersama pengawalan dari Ormas BANASPATI dan Grib Jaya untuk pertanyakan kewajiban perusahaan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Desa Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Rabu (12/06/2024)
Telah tiga kali memenangkan persidangan, PT. Mandiri Pratama Inti Logam merasa telah cukup untuk menahan kesabarannya, yang akhirnya dengan didampingi ormas antara lain BANASPATI & Grib Jaya untuk geruduk ke PT. JWS MITSUYOSHI.
Kedatangan Ratusan ormas BANASPATI & Grib Jaya disambut oleh pengamanan ketat dari pihak TNI & POLRI, sehingga kedatanganya dapat dikendalikan serta kondusif. Namun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan yang entah apa maksudnya menyiapkan sekumpulan masyarakat didalam areal pabrik, dan patut diduga akan merencanakan hal negatif.
Akan tetap Ketua Grib Jaya Jabar Gabriel sebelumnya telah memberikan komando kepada seluruh jajarannya agar tidak terpengaruh oleh seluruh pancingan-pancingan yang dapat menimbulkan keributan.
Akhirnya perwakilan dari PT. Mandiri Pratama Inti Logam bersama Ormas BANASPATI & Grib Jaya yang diwakilkan pula diterima masuk ke dalam perusahaan untuk berunding dalam penyelesaian terkait penyelesaian konflik tersebut.
Di dalam ruangan yang terbatas, mereka beradu argumen dan saling mempertahankan haknya masing-masing, namun perwakilan yang di hadirkan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, mengingat orang yang mewakilkan tersebut tidak memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan.
Perdebatan hangat pun terjadi, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh seorang kuasa hukum sangat tidak mengarah kepada pembicaraan yang nyaman, mengingat ia hanya berbicara bahwa dirinya mewakili perusahaan tidak pernah mengatakan akan melaksanakan kegiatan keputusan pengadilan secara suka rela, serta mempersilahkan pihak PT. Mandiri Pratama Inti Logam untuk melakukan proses hukum.
PT. Mandiri Pratama Inti Logam kecewa mendengar keputusan perusahaan yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya. Mendengar keputusan tersebut, PT. Mandiri Pratama Inti Logam bersama Ormas BANASPATI & Grib Jaya berencana akan mendatangkan massa ormasnya lebih banyak lagi dengan tema yang sama, yakni menagih hasil keputusan yang sudah berstatus hukum tetap.
Di tempat berbeda, Ketua Umum BANASPATI H. Sanusi Jaya Sukma Sampurna, SH. MH menyatakan kekecewaannya, pasalnya perusahaan yang ia kenal sedari awal berdiri dan telah menjalin komunikasi dengan baik, telah melakukan hal tersebut. Hingga masuk ke meja hijau dan dimenangkan pihaknya pun, perusahaan tersebut masih tidak menjalankan hasil keputusan yang sudah berstatus hukum tetap.
Hal senada disampaikan Regi sebagai kuasa hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam, yang menambahkan bahwa SPK yang dimiliki oleh Pihaknya hanya tercatat hingga Tahun 2025, sehingga upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah upaya sengaja yang dilakukan agar mengulur waktu hingga masa SPK habis, sehingga seluruh upaya yang dilakukan akan sia-sia.
Kedatangan Ormas BANASPATI & Grib Jaya ke PT. JWS MITSUYOSHI dalam pendampingan PT. Mandiri Pratama Inti Logam yang menuntut perusahaan untuk mengembalikan pengelolaan limbahnya ditolak oleh kuasa hukumnya, akhirnya ditolak. Dan perusahaan menantang untuk mempersilahkan proses secara hukum, sehingga Ormas BANASPATI & Grib Jaya akan datang kembali ke perusahaan tersebut dengan masa yang lebih besar lagi.(Dwi)