Advokatnews | Kabupaten Bekasi – Akses jalan utama pintu masuk Perumahan Grand Cikarang City 2 (GCC-2), yang berada di Kampung Babakan Cau Rt 03A RW 001 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi, kini mendapat perhatian serius dari Ormas Banaspati DPC Kab. Bekasi.
Surat yang kedua sudah kita layangkan ke pihak PJT II Jatiluhur, bila tidak ada jawaban sesuai batas waktu, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian PUPR,” tegas Dirja selaku Ketua Ormas Banaspati DPC Kab.Bekasi kepada advokatnwes.com Rabu (22/06) di Kantornya.
Ketua Ormas Banaspati Dewan Pimpinan Cabang Kab.Bekasi, Dirja terus berkoodinasi dengan jajaran dan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Banaspati Indonesia untuk menindak lanjuti laporan ke Kementerian PUPR terkait pemanfaatan lahan milik Kementerian PUPR yang kini sudah di cor oleh pihak pengembang dan digunakan untuk akses jalan pintu masuk utama Perumahan GCC-2 yang berlokasi di Desa Kedungwaringin Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat.
“Kami bersama jajaran Ormas Banaspati DPC Kab. Bekasi dan Banaspati indonesia ( DPP )sedang menyusun agenda pelaporan ke Kementerian PUPR, terkait tanah negara yang sudah di cor dan digunakan untuk akses jalan pintu utama oleh Perum GCC-2 (PT. Alexandra Citra Pertiwi / PT. Arayyan),” tegas Dirja kepada advokatnews.com usai rapat dikantor pada hari Rabu (22/06)
Menurut Dirja, dirinya berharap agar pihak Kementerian PUPR segera menurunkan team ke lokasi. Dirinya menduga akan banyak pihak yang terlibat terkait pemanfaatan tanah negara.
“Kami berharap Kementerian PUPR agar menurunkan team untuk meninjau langsung tanah negara yang sudah di cor dan digunakan akses pintu masuk GCC-2, agar kedepannya dalam pemanfaatan lahan tidak se enak udele dewek. Bukan itu saja lanjut Dirja, kami juga akan kroscek langsung ke bagian perizinan di Pemkab. Bekasi terkait izin mendirikan Bangunan, Belum lagi Pell Banjir, harus kita kroscek juga,” tegas Dirja.
“Pihak pengembang (developer) di larang menyelenggarakan pembangunan perumahaan yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang di janjikan, dan apa bila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak membangun kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat di kenakan sanksi administratif, sebagaimana di sebut di pasal 150 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu kata Dirja, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat di jerat pidana berdasarkan pasal 151 Undang – Undang Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dirja, dalam hal ini melihat dari kondisi dan keadaan tata letak Perumahaan Grand Cikarang City 2 perlu di tinjau ulang mengenai akses jalan masuk yang di gunakan berdasarkan Site Plan dan Andallalinya.
“Kalau tanah negara, itu tidak termasuk dalam Fasos – Fasum yang akan di limpahkan kepada pemerintah daerah,” kata Dirja.
Masih menurut Dirja, untuk itu dirinya mohon agar PJ Bupati Bekasi H. Dani Ramdan dapat meninjau ulang perijinan yang di miliki oleh perumahan GCC-2 agar di kemudian hari tidak ada kekeliruan, tertib admitrasi demi tegaknya hukum.
“Kami sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi akan melaporkan kepada Kementerian PUPR dan KPK RI, terkait pemanfaatan tanah negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pihak management Perum Jasa Tirta II Jati Luhur, belum memberikan jawaban atau balasan surat yang di layangkan oleh Ormas Banaspati DPC kab. Bekasi, terkesan ada hal yang di tutup – tutupi ada apakah ini. (Banaspati DPC Kab. Bekasi / Red)