Advokatnews, Lebak|Banten – Dewan Pimpinan Daerah Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lebak dan para pihak terkait perusahaan tambak udang di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Rapat yang di pimpin langsung oleh dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Masyuri Sajim dari Fraksi Demokrat dan Nana Sumarna Fraksi Golkar berjalan lancar. Rabu, 12/2/2020.
Dalam rapat yang di hadiri Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Polisi Pamong Praja dan Direktur PT. Jhon Cen Sejahtera telah mengemuka bahwa selain Tambak udang milik PT. John Sen Sejahtera tidak memilik perizinan juga diduga telah melanggar garis spadan pantai seluas tiga hektar dari jumlah seluruhnya enam hektar.
Hasil kesimpulan dari pada rapat dengan pendapat tersebut, pimpinan DPRD dan para pihak sepakat menghentikan kegiatan produksi dan lain tambak PT Jhon Cen Sejahtera.
” Saya atas nama pimpinan rapat memerintahkan kepada dinas polisi pamong praja dan pihak terkait untuk menghentikan kegiatan tambak PT John Cen Sejahtera”, kata ucuy Masyuri Sajim.
Lebih lanjut, Ucuy Masyuri Sajim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan cek lokasi dengan para pihak yang terkait tentu nya yang berkaitan dengan luas tanah tiga hektar yang diduga melanggar undang undang garis spadan pantai dari seluas Enam hektar milik PT. John Cen Sejahtera.
“Kita tentunya dengan para pihak dinas terkait bersama Badak Banten Kabupaten Lebak akan turun kelokasi untuk memastikan lahan yang melanggar garis spadan pantai, itu harus di keluarkan dari usulan Perizinan”, tambah Ucuy.
Sementara Eli Sahroni, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak mengapresiasi pihak DPRD yang telah bertindak tegas sesuai tupoksinya atas masalah yang telah terjadi di perusahaan tambak udang PT. John Cen Sejahtera. Juga kepada para pihak dinas terkait yang begitu koperatif dan gamblang menyampaikan yang sesungguhnya secara objektif sesuai fakta.
“Kita apresiasi kepada unsur pimpinan DPRD dan para pihak dinas terkait yang secara gamblang dan tegas menyampaikan fakta yang objektif atas PT. Jhon Cen Sejahtera tersebut,” kata Eli Sahroni
Oleh karena itu, tambah Eli, pihak nya akan mengawal proses penutupan PT. Jhon Cen Sejahtera salah satu perusahaan tambak di Desa Muara Kecamatan Wanasalam hingga tuntas.
“Ormas Badak Banten akan kawal proses ini hingga tuntas”, tegas Eli. (Na).