Advokatnews | Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai awal pekan depan berkantor di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu untuk memaksimalkan penanganan sampah di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang, Ahad (16/10) mengatakan perpindahan kantor sementara ini sebagai upaya optimalisasi manajerial kinerja perangkat daerah sesuai arahan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Mulai Senin (16/10) besok, aparatur Dinas Lingkungan Hidup, mulai dari Kepala Dinas hingga kepala-kepala bidang akan berkantor sementara di TPA Burangkeng untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi itu,” katanya.
Dia mengatakan kantor pemantauan sampah ini merupakan salah satu inovasi untuk memaksimalkan kinerja DLH dalam rangka menanggulangi potensi sampah longsor serta antrean truk pengangkut sampah di TPA Burangkeng.
“Bentuk upaya preventif dengan pengawasan maksimal setelah terjadi peristiwa longsoran sampah pekan lalu, termasuk antisipasi agar antrean truk sampah tidak terjadi lagi,” katanya.
Pihaknya masih terus melakukan penataan TPA Burangkeng menggunakan tiga unit ekskavator dan empat buldozer.
“Semoga penambahan dua unit alat berat nanti dapat membantu memaksimalkan penataan sampah, menarik tumpukan sampah yang penuh ke area tengah yang masih memadai,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Rahmat Atong, menyiapkan tiga langkah strategis mengatasi permasalahan sampah di TPA Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas dengan memperluas lahan, menambah alat berat, serta pengolahan sampah terpadu. (Red)