Advokatnews|Banten – Sejak Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka Posko Pengaduan Daring (Online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19 pada 29 April yang lalu, laporan yang masuk mayoritas terkait permasalahan bansos dari pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Sabtu 16 Mei 2020 di kantor Ombudsman Banten, Serang.
Kata Dedy, Ombudsman Banten menerima 41 laporan sebanyak 38 aduan atau 92,7 peresen terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9 peresen), dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan (2,4 peresen). Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 laporan.
Sedangkan sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 25 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 10 aduan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan. Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang (5 Laporan), Kota Serang (2 Laporan), Kabupaten Pandeglang (2 laporan), dan Kabupaten Lebak (1 Laporan). Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).
Dedy merinci lebih jauh mengenai laporan terkait bansos yang diterima Ombudsman Banten. Menurut Dedy, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.
“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran.
Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” papar Dedy.
“Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan,” sehingga bisa langsung di eksekusi Lanjutnya.
Tindak Lanjut Aduan
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan tindak lanjut yang dilakukan untuk merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat. “Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” kata Zainal.
Menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. “Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya.”
Hal ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan. “Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti.” Untuk itu, Zainal menghimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya.
Posko Daring Covid-19 Ombudsman
Seperti diberitahukan sebelumnya, sejak tertanggal 29 April 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsma untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.
Adapun substansi yang dapat dilaporkan melaui Posko Daring ini meliputi Layanan Jaring Pengaman Sosial (Bansos), Layanan Kesehatan, Layanan Transportasi, Layanan Lembaga Keuangan (Relaksasi Kredit), dan Layanan Keamaman.
Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737. ucap Zainal. (Na/red).