Oknum Kades Kutajaya Kutawaluya diduga “Rakus Terkam”Sebagian Dana BLT Dari KPM.”

Spread the love

Advokatnews | Karawang
– Diduga Telah terjadi Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Setiap KPM  Dikutip Oleh Salah satu Oknum kepala Desa Dengan Nominal 100 hingga 200 Ribu Rupiah. salah satunya terjadi di Desa Kutajaya Kec.Kutawaluya Kab.Karawang,
Kepala Desa Kutajaya DN menjabat Kurang lebih 6 (enam) bulan Atas Dasar Ulahnya  sehingga membuat warga masyarakat menjadi geram .dengan nominal Penyunatan kisaran sebesar 100(seratus) ribu s/d 200(dua ratus) ribu rupiah, entah Untuk apa maksudnya hasil Penyunatan Duit BLT digunakan?

Menurut keterangan salah Satu warga korban Penyunatan memaparkan Kepada team awak media beberapa hari lalu yang  tidak mau di sebutkan namanya.jelas sekali KPM yang terkena pemotongan /sunat BLT berdasarkan perintah kepala desa dengan Jumlah yang signifikan sebanyak 37 Orang di Kali 100 ribu selama 9 bulan Hampir mencapai Total 6.100.000 di Kalikan 9 bulan Total seluruhnya mencapai Rp.54.900.000,- Luar biasa angka yang sangat fantastis bagaimana tidak angka sebesar Itu di gunakan untuk Apa??? Pertanyaan salah Seorang Warga yang Jengkel dan Kesal atas kejadian tersebut sehingga membuat Seluruh Warga yang merasa di Sunat geram.

Lanjut ia (red) Aksi Kepala Desa ini menggunakan Perangkatnya sendiri melalui tangan RT pemotongan di lakukan atas perintahnya hampir berjumlah 12 RT jumlah yang di pungut oleh Kepala Desa Kutajaya Rp.6.100.000,-/ Bulan selama 9 Bulan. menurut Warga Dana Pungutan tersebut Tidak jelas Peruntukannya.Ajaibnya tanpa peringatan Lagi Kades pecat RT.

Degan Adanya Dugaan PungLi Unsur Kesengajaan di lakukan melalui tangan perangkat Desa yaitu para RT yang di perintah Oleh Oknum Kades DN maka Awak media ini 3/11/2021 pas jam Kerja 01:30. Kunjungi Kantor desa Kutajaya.menurut perangkat desa Kaur Umum HADIT. Bahwa Kepala desa tidak ada ditempat.Adapun perihal Dugaan pemotonga Dana BLT.kami Selaku Kaur umum Nocomen.ucapnya.

Dikantor Kecamatan Kutawaluya Belum Lama ini  penyuluhan Edukasi dari Kejari Karawang dalam Hal penggunaan penyaluran dana desa wanti wanti dari perencanaan hingga pelaksanan harus sesuai Juklak juknis.Namun sangat disayangkan bagi Kades kutajaya Kutawaluya Edukasi Dari Kejari Karawang Diabaikannya.maka dari itu dengan adanya Dugaan PungLi duit BLT Tersebut apakah oknum Kades DN Dibekingi segelintir Oknum.? (UR TLY /Tim)