Oknum Guru SMAN 1 Cilamaya Wetan Diduga Duit PIP Hak Siswa Dipenggal 300 Ribu Rupiah Persiwa ?

Spread the love

KARAWANG ADVOKATNEWS.COM-progaram Indonesia Pintar yang disalurkan langsung kepada masing-masing Rekening siswa dengan nominal Rp 1.800.000 Satu juta delapan ratus ribu rupiah persiswa demi meringankan kebutuhan siswa disekolah .selain (PIP) Reguler ada (PIP)bantuan Aspirasi dewan.selasa 4/2/2025.

Salah satunya yang mendapatkan program Indonesia Pintar (PIP) yaitu Siswa Siswi sekolah SMAN 1 Cilamaya Wetan Namun Ajaibnya Beredar dimedsos setiap siswa yang mendapatkan (PIP) wajib Menyetor 300 ribu rupiah kepada Guru inisial (AJW) dan( RDO ) Guru sekolah SMAN 1 Cilamaya wetan.

Selanjutnya awak media kunjungi pihak sekolah SMAN 1 Cilamaya wetan guna mengungkap berimbang.digedung sekolah disambut baik oleh Humas sekolah inisial (PDS(.diakuinya disekolah SMAN 1 Cilamaya wetan selain dapat bantuan PIP Reguler ada juga 33 siswa yang mendapatkan program Indonesia Pintar (PIP) dari Aspirasi Dewan PKB.

Lanjut ia (PDS) beredarnya video viral dimedsos dugaan Dana PIP dipotong 300 ribu rupiah viral digrup Cilamaya wetan sudah hampir sebulan akan tetapi tuduhan dugaan pungutan tersebut tidak benar alias Bohong.dalaihnya.

Merajuk kepada Peraturan Undang undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional berbunyi:Seumpama Jika ada oknum guru yang diduga melakukan tindakan tidak etis dan melanggar hukum, seperti memotong dana PIP (Program Indonesia Pintar) hak siswa, menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) sekolah, dan memungut dana infak dari siswa, maka dapat di kenakan sangsi:

Sangsi Administratif
1. Pemberhentian sementara: Oknum guru dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai guru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2.Pemberhentian tetap: Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum guru dapat diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai guru.
3.Pengurangan gaji : Oknum guru dapat dikenakan pengurangan gaji sebagai hukuman.

Sangsi Hukum
1.Pasal 372 KUHP : Oknum guru dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
3.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 : Oknum guru dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sangsi Etika
1. Pemberhentian keanggotaan : Oknum guru dapat diberhentikan keanggotaannya dari organisasi profesi guru.

Dengan mengedepankan Asas praduga tak bersalah dengan adanya Dugaan pungutan liar Duit PIP disekolah SMAN 1 Cilamaya wetan maka senantiasa dari berbagai pihak yang berkoponten Sidak Lapangan serta Pihak APH Saber pungli Jabar saatnya Turun Gunung (U.TLY.Red .Tim)