Advokatnews | Palembang – Tim Kuasa Hukum H. Askolani melakukan konferensi pers bertempat di kantor Advokat&Mediator “Indonesia Justicia Law Firm” Komplek Citra Grand City Palembang , selasa (2/8/22).
Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Dodi I.K, S,H.,MED., CPrM., Adv. Rozali N. Muhammad, S.H.,M.H., Adv. Yudi Wahyudi, S.H., Adv. Fedy Amirullah,S.H., Adv. Firdaus Hasbullah, SH. , Adv. Hamka Feynando,SH, dan Adv. Mia Rizki Zulfina, S.H., Melakukan konfrensi pers untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang beredar luas baik media online dan cetak di Sumatera Selatan terkait dilaporkannya Askolani Bupati Banyuasin ke polda Sumsel oleh wanita yang berinisial NY atas tuduhan pernikahan tanpa izin dan menelantarkan anak.
Konferensi pers yang dipimpin langsung ketua tim Advokat Dodi dalam keterangannya mengatakan, apa yang dilakukan oleh NY adalah sangat tidak mendasar, salah besar dan sungguh – sungguh fitnah luar biasa dengan adanya laporan tersebut klien kami saudara H. Askolani merasa dirugikan baik secara pribadi, keluarga maupun jabatan beliau sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin”, ungkapnya.
Pada saat konferensi pers kuasa hukum Askolani memperlihatkan bukti Surat Pernyataan Cerai yang di buat sendiri oleh Sdr. NY pada tanggal 15 Maret 2015, dimana sdri. NY menemui Haji Askolani di Banyuasin pada saat itu masih menjadi anggota DPRD kabupaten Banyuasin kerumah dinas untuk meminta menandatangani surat perceraian yang telah dibuat oleh NY rangkap dua bermaterai, yg materai tanda tangan Askolani dipegang NY dan yang materai tanda tangan NY dipegang Askolani, sebelumnya pada tanggal 08-03-2015 Klien kami sudah menyatakan secara lisan via telpon menceraikan sdri. Ny dikarena klien kami dapat kiriman Video perseligkuhan sdri. NY dng seorang laki-laki.
Dua bulan setelah perceraian tersebut, sdri. NY menelpon bahwa dirinya Hamil, dan sekitar akhir 2015 sdri NY akan bersalin melahirkan, lantas karena klien ditegur orang tua nya, maka merasa empati dan membantu biaya persalinan tersebut, sampai Maret 2019 nafkah anak di hentikan (sesuai keterangan laporan NY ke KPAI) dikarenakan sdri NY ikut melakukan kampanye hitam saat pilkada kabupaten Banyuasin.
Kemudian NY melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Juni 2019 dengan tuntutan nafkah&menelantarkan anak, nafkah distop sejak maret 2019, yang mana di dalam laporanya tersebut saudari NY mengakui telah berpisah dengan Askolani pada tahun 2015. Serta terkait dengan nafkah berdasarkan rekomendasi dari KPAI pada Desember 2019 dan disetujui oleh para pihak maka akan dilakukan TES DNA untuk memastikan bahwa anak yang di lahirkan NY adalah anak Klien kami, dan klien kami siap memberikan nafkah dan hak-hak mulai dari 2019 sampai kedepannya, tapi sampai dengan sekarang Sample darah dari NY dan anak belum disampaikan ke Labor DNA Pusdokkes Mabes Polri sedangkan darah klien kami sudah di Labor DNA, Ucap Dodi.
Mengenai adanya buku nikah yang ditampilkan Ny saat melapor dipolda sumsel yang dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan kertapati , itulah merupakan kekeliruan sdri Ny, karena sdri. NY dan Sdr. AS menikah sirih ditahun 2014 dan tidak ada menandatangan kutipan nikah maupun buku nikah, karena memang tidak ada sebelum pernikahan mengurus permohonan kehendak perkawinan, baik NA, rekom KUA calon mempelai laki laki maupun izin berpoligami dari pengadilan agama dikarenakan AS sudah beristri, namun tiba tiba saat melapor dipolda sumsel, Ny menunjukan ada buku nikah, ini perlu di usut tuntas dugaan kuat karena Ny ada buku nikah maka diduga kuat NY yg mengurus buku nikah tersebut setelah menikah sehingga bisa keluar.
barulah ditahun 2021 Tim Kuasa Hukum bersurat ke KUA Kertapati meminta salinan dokumen kutipan akta nikah, selanjutnya dikarenakan dengan terbitnya buku nikah tersebut secara otomatis klien kami dirugikan maka Tim kuasa hukum melakukan gugatan ke PTUN Palembang dan telah diputuskan dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN Palembang pada tanggal 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal akta nikah serta memerintahkan agar Tergugat (KUA) Mencabut Akta nikah tersebut dikarenakan Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait dengan pembuatan buku nikah dan tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan buku nikah tersebut dan kantor KUA kertapati bulan september 2021 sudah melaksanakan isi putusan PTUN dan mrngeluarkan Surat Keputusan mencabut akta nikah(buku nikah tersebut).
Advokat Firdaus Hasbullah, SH menambahkan ” Bahwa Sdri NY telah melakukan perbuatan melawan hukum, bukan hanya menebar Fitnah saja, tapi menyerang kehormatan, martabat dan nama baik klien kami sebagai Bupati Banyuasin, melakukan persangkaan palsu, memberikan keterangan palsu, menuduhkan klien kami telah melakukan tindak pidana, mencemarkan nama baik klien kami dan juga melakukan teror sehingga membuat klien kami H.Askolani merasa tidak nyaman dan dirugikan baik secara pribadi, keluarga besar maupun jabatan sebagai kepala daerah, oleh sebab itu kami tegaskan sekali lagi jika dalam waktu 2×24 jam tidak mencabut laporan serta mengklarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka melalui media masa maka kami akan melakukan langkah Hukum ,akan melaporkan sdri NY ke pihak yg berwajib.,tidak menutup kemungkinan ada aktor intlektual dibalik ini, biasalah sudah memasuki tahun politik sementara kita ketahui bersama klien kami ini adalah pejabat publik/kepala daerah. Pokoknya kita akan kejar spapun dia aktor intlektual dibalik ini. Tegas FH
(HK)