Num Kades Tumbang Koling Dalangi Penambangan Tanah Latrit Ilegal Dua Perusahaan Sawit Diduga Terlibat

Spread the love

Advokatnews || Sampit – Kalimantan Tengah –  Praktek ilegal mining atau penambangan tanah latrit tanpa ijin terjadi sejak lama didesa Tumbang Koling, kecamatan Cempaga Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tanah latrit yang digali dihutan produksi (Hutan HP) tersebut dipakai untuk pembuatan jalan yang ada didua perusahaan sawit yang ada didesa tersebut, yakni PT. BHL dan PT.HSL. Sementara koordinator penambangan tanah latrit tanpa ijin tersebut dikatakan oleh warga setempat adalah oknum Kepala desa yang bernama Iyul T.Isa.

Ironisnya, bukit yang mereka gali untuk diambil dan dimamfaatkan tanah latritnya terletak dihutan produksi dan diluar Hak Guna Usaha kedua perusahaan sawit PT. Hutan Sawit Lestari maupun PT. Bumi Hutan Lestari. Sementara yang menyediakan alat berat jenis TLB adalah PT. Hutan Sawit Lestari.

Kegiatan ilegal tersebut diperkirakan sudah lama berlangsung dan berpindah-pindah lokasi galiannya. Dimana ada bukit yang latritnya bisa dimamfaatkan, disitulah diduga terjadi penggalian, walaupun itu berada dihutan produksi seperti yang terdapat diwilayah RT 02, RW01 desa Tumbang Koling, maupun didalam areal perkebunan perusahaan.

Perbuatan ilegal minning yang diduga keras tidak memiliki ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin Lingkungan. Jonto Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha atau dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp1Milyar dan Paling banyak Rp3 Milyar.

Bahwa kegiatan ilegal minning yang dilakukan oleh sebuah sindikat didesa Tumbang Koling kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Kepala desa Tumbang Koling Iyul T. Isa yang dikonfirmasi oleh Riduansyah via HP membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan kegiatan penambangan latrit ilegal didesa tersebut. “Kami menggali tanah ;latrit itu untuk menimbun jal;an Mentaya Kalang yang menghubungkan dari desa satu kedesa yang lainnya,”jelas Iyul T.Isa.

Ketika ditanyakan siapa yang menyediakan alat berat jenis TLB yang sempat terekam foto jurnalis tersebut, sang kades mengatakan bahwa alat berat mini itu milik PT.HSL. Alat berat mini jenis TLB tersebut terlihat sedang beraksi menggali tanah latrit dilahan milik PT. Nabatindo Karya Utama (PT.NKU) yang sudah memiliki ijin prinsip namun terletak dihutan produksi.
Maraknya kegiatan ilegal mining yang terdapat hampir disetiap desa yang ada lahan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kotim sudah lama berlangsung. Anehnya para penegak hukum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut hanya diam saja, sehingga banyak menimbulkan kerugian dipihak Pemkab Kotim, terutama dari sektor pajak pendapatan daerah. (Riduan/Fajar Al Akbar).