Pangkalpinang, advokatnews.com – Anda tentu pernah mendengar peribahasa atau Pepatah yang mengatakan bahwa ‘mulut mu harimau mu’ yang berarti bahwa perkataan bisa menjadi senjata tajam sehingga dapat menyakiti orang lain jika tidak dijaga.
Namun bagi masyarakat pengguna media sosial istilahnya bukan lagi mulut-mu harimau-mu tapi Jari-mu harimau-mu. Untuk itu para pengguna media sosial harus berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosialnya.
Sebab apapun yang kita unggah di akun media sosial pastinya mendapatkan perhatian, baik itu dari sesama pengguna media sosial maupun dari pihak kepolisian.
Seperti yang dialami oleh NS (23) warga kecamatan Gabek kota Pangkalpinang yang merasa nama baik keluarga besarnya tercemar atas postingan di media sosial Instragram oleh akun rico_20238 dan akun fahmi 2022391, Selasa (25/07/2023).
Merasa dirugikan atas postingan tersebut maka NS telah melaporkan pemilik akun tersebut yang dianggapnya telah melakukan pencemaran nama baik keluarganya ke bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
“Pelaporan ini saya lakukan karena saya dan keluarga besar merasa dirugikan dengan postingan yang telah membuat malu dan merusak nama baik keluarga besar kami”, kata NS.
NS mengujarkan, saya mengharapkan agar pihak kepolisian Polda Babel segera secepatnya dapat mengungkap siapa pemilik kedua akun tersebut, harapnya.
Menurut NS, postingan tersebut kebanyakan tidak benar dan hoaxs dan atas kejadian tersebut mengakibatkan saya dan keluarga menjadi malu, ujar dia lagi.
Kenapa di postingan itu bawa bawa keluarga saya, ibu dan ayah saya juga disebut sebut, yang padahal mereka tidak ada sangkut pautnya dan tidak tahu apa apa, malah pemilik akun tersebut menuduh hal hal yang tidak benar sama sekali, ungkap NS.
Saya mohon agar pemilik akun rico_20238 dan akun fahmi2022391 untuk segera menghapus postingan yang telah tersebar di Instagram dan saya mengharapkan itikad baiknya, ucap NS.
Melalui pemberitaan ini, kepada pemilik akun rico_20238 dan akun fahmi2022391 dengan hati yang tulus saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada sikap saya yang tidak berkenaan sehingga membuat pemilik kedua akun tersebut menyebar postingan yang telah membuat saya dan keluarga besar saya malu, imbuhnya.
Terkhusus kepada penyidik Polda Babel saya harap bekerja secara profesional untuk mencari siapa pemilik dari kedua akun tersebut dan kami mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas NS.
Sesuai dengan surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 polisi dapat menindak warganet yang menggugah ujaran kebencian di akun masing-masing maupun di media elektronik atau didepan forum.
“Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi dan kekerasan”, demikian tertulis surat edaran Kapolri No SE/6/2015.
Ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Warga masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 310 dan pasal 311. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4(empat) tahun.
Hukum Indonesia juga memiliki Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal 28, pasal 45 ayat 2, setiap orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun @ Zen Adebi.