Nali Bukan Warga Kota Bitung Melecehkan Insan Wartawan Nasional

Spread the love

Advokatnews || Bitung Silawesi Utara- Salahsatu warga yang dikenal dengan nama (Nali) yang bertempat tinggal dibatu Besar keluarahan Manembo-nembo Bawa kecamatan Matuari akan dipidanakan karena menghina Pers (Wartawan), Selasa (31/01/2023).

Bukan hanya itu tetapi Nali melecehkan dan Memaki-maki pekerjaan Awak Media sehingga salahsatu Awak Media mendatangi rumah Nali untuk mensomasi Nali sebagai Pelaku Pencemaran nama baik Pers pada hari selasa 31/01/2023.

Disisilain Nali sering mengajak tetangganya untuk berkelahi dengannya namun hal itu tidak direspontasi oleh tetangga yang dimaksudkannya, Hal itu sudah beberapakali dilakukan oleh Nali.

Adapun Nali bersama (Mali) mengajak tetangganya yang sedang beristirahat dimalam hari untuk berkelahi dengan mereka sambil teriak-teriak memanggil beberapa nama tetangganya, Namun tetangga tersebut tidak juga ladenin.

Warga yang dikenal dengan nama Nali ini bukanlah warga kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung, Ditambah sering membuat keributan yang tidak mengenal waktu siang ataupun malam, Dengan adanya hal tersebut diminta dari kelurahan Manembo-nembo bawah agar dapat dipulangkan ketempat yang sesuai dengan Domisilinya saat ini.

Bukan hanya itu tetapi Nali harus bertanggungjawab atas perlakuannya yang iya lakukan karena Nali sudah menghina Institusi Pers (Wartawan) Indonesia, Jika hal itu tidak diklarifikasikan secepatnya maka akan dilanjutkan dengan laporan Pencemaran nama baik Insan Pres.

Bukan hanya itujuga tetapi Nali sudah melakukan pencemaran nama baik Pribadi orang lain dengan perihal Menuduh tanpa ada Bukti ataupun Saksi mata yang Melihat hal apa yang telah terjadi pada waktu itu.

 

                   (TOMMY, TIM)