Mukhlis Basri: Boleh Unjuk Rasa, Tapi Jangan Anarkistis

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bandar Lampung – Anggota DPR dari Provinsi Lampung, Mukhlis Basri tidak keberatan dengan unjuk rasa para buruh dan mahasiswa menolak Undang-undang Omnibus Law di Lampung, namun jangan sampai berbuat anarkistis yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Unjuk rasa memang hak mereka, karena dijamin undang-undang,” ujar Mukhlis kepada Jurnallampung, Rabu (07/10/2020) menyikapi unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Lampung.

Menurut Mukhlis, alangkah eloknya bila mereka yang menolak UU Omnibus Law itu menempuh jalur hukum yang lebih elegan dengan membuat gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini selain lebih elegan juga akan menghindarkan negeri ini dari kegaduhan yang lebih luas lagi.

“Dan, juga untuk menghindarkan kerumunan orang yang bisa menularkan wabah virus corona,” kata Mukhlis.

Mukhlis yakin pemerintah dalam hal ini DPR dan Presiden tidak memiliki niat sedikitpun untuk menyengsarakan masyarakat, karena undang-undang ini dibuat pasti untuk kebaikan bersama.

“Pak Jokowi itu figur yang mengerti betul kesulitan warganya,” katanya.

Undang-undang Omnibus Law ini, kata Mukhlis, terkandung tujuan menarik investasi sebesar-besarnya ke Indonesia agar lapangan kerja terbuka luas. Dengan begitu, tingkat pengangguran di Republik ini bisa dikurangi sebesar-besarnya. (Red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail