Miris Museum Disulawesi Utara Diduga Kuat Akan Dijual

Spread the love

Advokatnews || Manado Sulawesi Utara-  Apakah penjualan Museum sudah melalui Persetujuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara, Senin (17/02/2025).

Arthur mengatakan “Bagi saya pribadi Museum itu adalah Aset daerah yang harus dijaga dan dijadikan sebagai Ikon budaya Pariwisata di provinsi Sulawesi utara ini”, Tegas Arthur.

Peran museum sebagai pusat edukasi dan daya tarik wisata di daerah yang wajib kita semua sosialisasikan mempromosikan peran museum sebagai pusat edukasi dan daya tarik wisata bagi masyarakat, Ada apa hingga pemerintah akan menjualnya.

Museum ini terletak di Jalan W.R. Supratman kelurahan Lawangirung kecamatan Wenang kota Manado Sulawesi Utara, Maksud diadakan Museum tersebut adalah tempat penyimpanan simbol benda warisan budaya di Sulawesi utara namun berujung di penjualan.

Adapun simbol tersebut didalam Museum dapat melestarikan karena manyak berbagai benda bernilai dari sejarah daerah Sulawesi utara dan menjadi daya tarik pariwisata berbasis sejarah, Dan bukan hanya itu tetapi anak bangsapun masih mengharapkan Museum tersebut.

Didalam aturan budaya dilarang menghilangkan adat istiadat karena didalam adat sangat berharga sejara tersebut hingga terbit berbagai macam simbol di negara Indonesia tinggal cara pengelolaannya saja, Adapun Museum menjadi dasar yang sangat penting dalam memahami dan mewujudkan sebagai sarana pendidikan mulitkulturalisme.       (TOMY,T)