Berita Advokatnews || Minahasa Utara Sulawesi Utara- Diminta Polda Sulawesi Utara Tangkap pemilik gudang tempat penampungan BBM ilegal dan dua mobil tangki kepala merah serta kepala biru yang kerap bertransaksi BBM bersubsidi di wilayah Kema, Senin (01/07/2024).
Pengetahuan didalam hal itu ada Mafia BBM bernama Ahmat alias Amat mantan Narapidana kasus Menampung BBM Ilegal diwilayah kelurahan Manembo-nembo Atas kecamatan Matuari kota Bitung provinsi Sulawesi Utara.
Aksi para Mafia BBM bersubsidi, Minyak yang berasal dari PERTAMINA (Depot) Kota Bitung ditujukan ke SPBU Kema melalui Mobil Tangki Kepala Merah itu hanya Modus, Karena tujuan Mobil Tangki Kepala Merah yang berasal dari PERTAMINA diubah arah oleh Mafia BBM untuk melakukan Transaksi di Mobil Tangki Kepala Biru milik Mafia.
Hal itu sangat jelas bahwa Sopir Mobil Tangki Kepala Merah merupakan salah satu Rombongan Mafia BBM bersubsidi yang kerap Bertransaksi BBM diwilayah Minahasa Utara (Kema) dan hal tersebut sudah lama dilakukan oleh Mafia-mafia BBM untuk mencari keuntungan Pribadi.
Dengan hal yang dilakukan oleh Mafia BBM diminta Aparat Hukum Sulawesi Utara (Polda Sulut) Tangkap dan memberikan Sanksi kepada Pelaku Penyalahgunaan Subsidi BBM yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Migas.
Hal itu sangat Sadis yang dilakukan oleh Mafia bersubsidi seperti apa yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 angka 1 serta Pasal 5 angka 2 dan Pasal 1 angka 20, Pelanggaran yang dilakukan oleh Mafia sangatlah Sadis.
Maka dari itu Pemerintah dan Aparat Hukum yang terkait Tegas dan Serius menangani hal yang dilakukan oleh Mafia BBM bersubsidi karena hal itu tidak hanya 4 atau 5 kali dilakukan namun sudah Berkali-kali dilakukan oleh Mafia alias (Amat). (TOMI)