Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara- Diduga kuat gudang tempat penampungan BBM Ilegal di Manembo-nembo Bawah terpelihara karena diduga ada Oknum Anggota yang Beck’ap sehingga tidak bisa disentuh Hukum, Senin (05/08/2024).
Kegiatan itu sudah lama beroperasi namun sampai saat ini tidak ada dari pihak Hukum diwilayah kota Bitung yang mampu bertindak tegas malah hanya dijadikan tontonan yang menarik perhatian masyarakat diwilayah itu.
Dugaannya kuat lagi, digudang tersebut banyak beragam jenis Oknum yang Beck’ap sehingga hal itu terus beroperasi hingga saat ini, Sementara itu Mobil para Mafia yang memuat Solar rutin masuk keluar digudang tersebut.
Mirisnya lagi di dalam gudang ada sejumlah BBM jenis Solar yang ditampung di beberapa tempat yang sudah dikhususkan oleh Mafia-mafia tersebut, Sedangkan BBM yang ditampung diduga kuat berasal dari kegiatan Ilegal.
Hal itu terlihat jelas bahwa Hukum diwilayah kota Bitung Lemah karena ada dugaan kuat lagi sudah dikordinasi oleh Mafia BBM kepada beberapa Oknum yang Membeck’ap gudang tempat, sementara gudang temoat melindungi BBM Ilegal diwilayah kekuasaan Polres Kota Bitung namun sampai saat ini hal yang diduga Ilegal tidak ditinda.
Melihat hal itu dugaan semakin jelas bahwa Hukum tidak bisa melakukan Apa-apa karena beberapa Oknum dan Mafia sudah Menyeting jalur Hukum yang tegas sehingga gudang yang diduga kuat Ilegal sulit menembus keadilan.
Terkait hal itu dari beberapa Pers atau disebut Wartawan merasa heran dengan ketidak adanya upaya Hukum yang mampuh membasmi kegiatan digudang tersebut sehingga ada beberapa dugaan bahwa di tempat itu ada Oknum Petinggi sehingga Hukum menjadi lemah.
Sementara itu gudang yang dimaksudkan tidak mampu menunjukkan kebenarannya bahwa Usaha BBM memiliki Izin menampung bahan Bakar yang Resmi,
Namun sampai saat ini tidak ada upaya Hukum yang serius untuk memberikan Sanksi ataupun tindakan yang tegas kepada Mafia dan beberapa Oknum yang Membeck’ap kegiatan digudang tersebut, sementara lokasi penyimpanan BBM Jenis Solar bertempat di wilayah Hukum Polsek Matuari dan Polres kota Bitung.
Maka dengan adanya hal yang kebal Hukum, diminta Mabes Polri harus turun tangan untuk melakukan penangkapan serta memberikan sanksi kepada Mafia dan Oknum-oknum yang Membeck’ap kegiatan tersebut. (TOMY)