Advokatnews, Cikarang|Kabupaten bekasi – Demi memperjuangkan haknya salah seorang warga Pasirranji Cikarang Pusat yang juga anggota dari LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) rela dikroyok oknum security Deltamas, Kamis (30/07/2020).
Kejadian ini bermula ketika para security juga pasukan alat berat Deltamas masuk ke wilayah yang notabene masyarakat plan belum selesai dan masih diperkarakan, sekitar 8 orang warga yang juga ahli waris dari lahan tersebut mencegah, warga meminta bermediasi dan membicarakan dengan baik-baik atas hak pembayaran lahan yang belum diselesaikan pihak Deltamas.
Akan tetapi para oknum security deltamas malah marah hingga terjadi pengeroyokan kepada salah seorang warga masyarakat yang juga ahli waris dan merupakan anggota dari LSM KPMP, beliau dipukuli sampai berdarah hidung dan mulutnya, atas kejadian ini oknum security sudah dilaporkan ke Polres kabupaten bekasi, dan saat ini para pelaku sudah ditangkap dan di proses oleh polres kabupaten bekasi.
Mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Terkait pengeroyokan kepada anggota KPMP ini, Ketua MC KPMP Kabupaten Bekasi mengatakan ” Kita kawal terus…dan saya minta kepada rekan-rekan keluarga besar KPMP Jawa Barat agar mempersiapkan diri kalau ini tidak beres kita demo kepada pihak deltamas” ungkapnya. (Idham)