JAKARTA, Advokatnews – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto kembali menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di satu provinsi. Kali ini Terawan menyetujui PSBB berlaku di seluruh Jawa Barat. “Iya sudah (menyetujui penerapan PSBB seluruh Jawa Barat),” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan. PSBB akan segera diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” kata Kang Emil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4) malam.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya. (***Red)