Menara BTS Di Biarkan Beroperasi Tanpa Ijin, Mengapa?

Spread the love

Bekasi, Advokatnews – Menara Base Transceiver Station (BTS) atau lebih di kenal menara telekomunikasi yang berada di wilayah kecamatan Setu kab. Bekasi, yang di kelola atau milik dari perusahaan Pt. Gihon Telekomunikasi masih beroperasi meski tidak  berizin.

Belum ada tindakan tegas atau pengembangan yang di lakukan oleh pihak-pihak dinas terkait dalam menanggapi hal tersebut, pelaporan terhadap menara BTS yang tidak berizin tersebut sudah berjalan lebih dari tiga bulan berlalu, surat panggilan atau somasi pertama yang di layangkan oleh pihak dinas DPMPT kepada perusahaan telkom tersebut tidak di tanggapi atau tidak di pentingkan oleh Pt. Gihon Telekomunikasi sampai dengan akan di layangkannya surat panggilan atau somasi yang ke dua oleh pihak dinas kepada perusahaan telkom tersebut.
” Pihak sebagai terlapor dari perusahaan pengelola menara BTS yang tidak berizin tidak memenuhi panggilan dari dinas, maka akan di lakukan surat panggilan atau somasi ke dua kepada perusahaan tersebut ” kata Suranto saat rapat pertemuan panggilan pertama di ruang kantor gedung DPMPT (20/11/19)
Sampai dengan saat ini media Advokatnews sekaligus sebagai pelapor tindak kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Pt. Gihon Telekomunikasi belum mendapat kejelasan tentang bagaimana pengembangan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak dinas terkait sesuai dengan tupoksinya.
” Perusahaan Pt. Gihon Telekomunikasi akan mengurus izin terkait menara BTS miliknya tersebut ” Kata Firman selaku KASI saat di konfirmasi langsung di ruang kantornya (25/11/19)
Sudah jelas menara BTS tersebut tidak berizin, semestinya dapat dilakukan penindakan yang lebih tegas dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, agar tercipta efek jera kepada setiap oknum atau perusahaan membandel yang berani melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
” Sudah kita buatkan suratnya ke pol pp, tinggal kita layangkan, sementara masih ada koreksian, kalo sudah sampai pol pp nanti infokan ” kata Firman melalui seluler lewat pesan singkat wathshap (04/12/19). (***Uze)