Bekasi, Advokatnews – Calon nomor urut 01 (kosong satu) yaitu H. Akhmad Marjuki menang telak atas nomor urut 02 (kosong dua) yaitu Dr. Tuti Nurcholifah Yasin pada penyelenggaraan pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di gedung DPRD kabupeten Bekasi, Rabu (18/03)
Perolehan suara untuk H. Akhmad Marjuki, SE adalah empat puluh (40) suara dan Dr. Tuti Nurkholifah Yassin, MM adalah Nol (0) suara, dari jumlah keseluruhan surat suara yang ada yaitu 40 (empat puluh) surat suara.
Dari 50 (lima puluh) anggota dewan DPRD kabupaten Bekasi, 10 (sepuluh) di antaranya tidak mengahadiri penyelenggaraan pemilihan wakil bupati tersebut, yang terdiri dari empat Partai Politik yaitu Partai Golkar, Nasdem, PKS, Dan PBB.
” Hasil pungutan suara yang diperoleh H. Akhmad Marzuki adalah 40 (empat puluh) suara, dan perolehan suara Dr. Tuti Nurcholifah Yasin adalah 0 (Nol) suara ” jelas ketua Panlih wabup kab. Bekasi
(***Je)