Bekasi, Advokatnews- Rumah adalah salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal atau hunian selama jangka waktu tertentu, rumah seharusnya menjadi tempat kenyamanan, kehangatan, dan kebahagiaan bagi siapa saja yang tinggal di dalamnya.
Namun tidak demikian dengan kehidupan nenek Imas (58thn) warga desa Cibening kecamatan Setu kabupaten Bekasi, yang mana di usia senjanya kini sangatlah terlihat memprihatinkan, nenek paruh baya yang telah lama hidup menjanda dan tinggal sebatang kara di rumah atau gubuk mungil, berbalut bilik bambu serta bangunan yang sudah mulai terlihat rapuh dan reot masih sedia menjadi tempatnya untuk tinggal menjalani hari-hari di masa tuanya kini.
Seharusnya sudah menjadi tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan haruslah nyata dalam pelaksanaannya, jangan hanya menjadikan seragam dinas atau jabatannya untuk di jadikan kedok dan hanya mengurusi kepentingan pribadi beserta kelompok tertentu saja.
Sesuai isi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.