Memprihatinkan, Balita Penderita Radang Otak Dan Infeksi Paru Di Ciledug Bekasi Tidak Kunjung Di Rujuk

Spread the love

Bekasi, Advokatnews- Balita bernama Winda Ayu Lestari berusia dua setengah tahun penderita radang otak dan infeksi paru-paru tidak kunjung di rujuk ke rumah sakit meski kondisinya sudah memprihatinkan.

Anak dari pasangan keluarga Zulkarnain dan Ucih yang bertempat tinggal di Rt 008 Rw 003 kelurahan/desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah maupun swasta (Donatur) untuk kesembuhan dari penyakit berat yang di derita oleh anaknya tersebut.

“Iya sudah kurang lebih delapan bulan anak saya seperti ini, sudah sempat di bawa ke RSUD kabupaten, cuma di rujuk lagi ke RSUD kota Bekasi, di rawat disana kurang lebih satu bulan, pembiayaan pakai BPJS kesehatan, tapi di pulangkan pas waktu kasus covid, sampe sekarang belum di rawat lagi,” Ucap Zulkarnain dengan nada landai (30/05/2020).

Ia menuturkan bahwa, meskipun sudah mengunakan kartu jaminan sosial BPJS kesehatan sebagai penanggung jawab atau jaminan dalam pembiayaan perawatan dan pengobatan anaknya, namun ada biaya lain yang harus di penuhinya seperti membeli obat khusus yang tidak masuk dalam claim obat dari BPJS kesehatan di kelas III.

“Iya, meski sudah pakai BPJS kesehatan yang saya punya, tetep aja obatnya  yang khusus itu harus beli,” tambahnya.

Melihat kondisi anaknya yang demikian, Zulkarnain dan isterinya Ucih merasa sangat sedih, anaknya yang semula ceria kini harus terlihat dalam kondisi yang tidak berdaya, selang oksigen terpasang dan menempel di hidungnya setiap hari, harus terus dalam pengawasan dan perawatan yang benar. Dengan do’a dan harapan agar kondisi anaknya dapat segera membaik meski dengan perawatan dan pengobatan yang seadanya.

“Dulu anak saya ceria, saya inget kata-kata yang suka di ucapkan anak saya sewaktu masih  sehat,” Kata Ucih sambil menitikan air mata.

Berharap ada pihak yang dapat membantu meringakankan beban dan membantu untuk kesembuhan anaknya secara total, baik dari pihak pemerintah maupun para donatur yang dermawan agar penanganan perawatan dan pengobatan dapat segera dilakukan sebagaimana mestinya.(***Uje)