Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Dalam rangka mediasi komponen terkait lahan (tanah) ERPAK dikantor kecamatan madidir kota bitung yang di hadiri POLRI, TNI, CAMAT, dan LURAH wangurer barat beserta beberapa warga masyarakat untuk mengetahui penyalahgunaan tanah ERPAK, senin pkl 14:32 (29/2/2021).
Dalam hal itu bahwa tanah erpak telah dijual ke warga masyarakat dengan harga yang tidak ditentukan dari MAFIA tanah ERPAK di wangurer barat, sementara itu lahan (tanah) tersebut milik negara yang di peruntukkan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah dikota bitung.
Beberapa warga sangat kesal dengan perlakuan mafia tanah yang inisialnya (YR) warga kelurahan danowudu yang memaksa rumah warga untuk membongkarnya padahal mereka layak untuk menempati tanah itu, sementara rumah warga yang sudah berdiri ditana itu dibongkar paksah dari orang yang tidak bertanggungjawab, bukan hanya itu juga tetapi masih ada beberapa rumah lagi yang akan menjadi target pembongkaran paksa di wilayah yang sama.
Ada beberapa warga yang termasuk ANEKE tidak terima dengan adanya perlakuan yang seenaknya kepada warga yang sudah menempati lahan itu akan disuruh bongkar dan harus dikosongkan tanah yang sudah lamah dihuni para warga miskin, sementara warga merasa heran dengan prilaku mafia tanah (YR) karena tanah negara bisa dijual.
Aneke salahsatu penghuni erpak wangurer barat angkat bicara, “tanah ini milik negara dan tanah ini diperuntukkan kepada warga masyarakat yang tidak memiliki lahan (tanah) atau tempat tinggal (miskin), bukan di peruntukan kepentingan pribadi dan bukan diperjual belikan.
Lalu kenapa YORI menjual tanah milik negara sementara warga miskin yang layak dan berhak menempati tanah itu malah di usir agar (YORI) bisa menjual lahan ERPAK itu ke oranglain, YORI menyuruh para warga yang sudah lamah menempati tanah itu rumah harus dibongkar setelah itu YORI bisa menjualnya lagi”, ungkapnya.
Dalam hal ini tidak bisa dibiarkan begitusaja karena menyangkut hak negara yang dihibahkan kepada warga masyarakat yang layak menerima dan berhak menempati lahan yang sudah di kapling menurut daftar nama yang sudah tercantum sebagai masyarakat yang asli orang bitung yang tidak memiliki tanah karena lahan tersebut bukanlah milik pribadi yang bisa dijual se enaknya.
Tambahan lurah wangurer barat tentang hal itu bahwa, “BPN sudah tidak menerima berkas lagi (ditutup) dengan alasan wabah COVID-19 dan sementara menunggu hasil proses selanjutnya tuturnya lurah.
Namun warga merasa aneh dengan penutupan berkas yang terkait sertifikat, “Kenapa pemasukan berkas sudah ditutup BPN kemudian lahan kosong yang baru di beli oleh warga sudah ada sertifikat nya, sungguh hal yang aneh, sorotan warga.
Dengan adanya hal itu warga masyarakat meminta kepada pemerintah pusat harus tindak tegas dan usut kasus penjualan tanah milik negara yang diberikan atau di ibahkan kepada masyarakat sudah menjadi suatu kepentingan pribadi dari MAFIA tanah ERPAK wangurer barat kota bitung, agar pihak keadilan POLRI TNI dan kuasa HUKUM bisa melihat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya, kerena lahan (tanah) di wilayah wangurer barat sangat marak para mafia tanah yang beroperasi untuk merampas milik dan hak masyarakat wangurer barat.
Dengan adanya hal itu camat madidir merespon tetapi tidak bisa memutuskan dengan hal yang terkait penjualan tanah milik negara (ERPAK) dan camatpun menutup pertemuan mediasi terkait tanah erpak, pada pkl 16:26.
Lalu bagaimana dengan maksud UUD TAHUN 1945 pasal 22A, dan Pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (2) MK pasal 24C, sementara warga masyarakat hanya menjadi umpan dibalik air yang tenang.
(TOMMY,T)