Advokatnews | Bekasi – Lingkungan adalah kombinasi yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral serta flora fauna dimana keberadaanua tumbuh diatas tanah maupun dilautan. lingkungan yang sehat merupakan suatu kebutuhan jasmani dan rohani bagi semua mahluk hidup.
itupun diatur dalam UU RI No 18 Tahun 2008 pasal 4 tentang pengelolaan sampah yang berbunyi “pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya”. tutur korlap aksi riski.
ditambahkan riski kami hadir disini untuk menyuarakan kepentingan masyarakat burangkeng yang terdzolimi. maka dari itu kami Masyarakat Pelindung Alam ( MALAM )
MENUNTUT:
l. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengavaluasi seluruh jajaran UPTD TPA Burangkeng
2. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memecat Oknum Dinas Lingkungan Hidup yang terindikasi melakukan pungli di Wilayah TPA Burangkeng
3. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk membuat Pos Pencegahan Pungli di TPA Burangkeng
4. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengundurkan diri darijabatannya apabila tidak mampu menindak tegas para mafia sampah
( Adi ahmadi/unang )